JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan mulai dibahas kembali oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat (19/4/2024) sore.
Pembahasan dua Raperda yang sempat terhenti diakhir tahun 2023 tersebut, kini dibahas kembali oleh pihak legislatif melalui panitia khusus (Pansus) lV dan Panitia Pansus V bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mojokerto terkait.
Pimpinan rapat pembahasan dua raperda inisiatif, Suprianto mengatakan, rapat pembahasan bersama sejumlah Kepala OPD terkait ini untuk mematangkan kedua Raperda inisiatif tersebut, kemudian nantinya akan disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna. Rangkaian sebelum mengesahkan raperda menjadi perda.
Masih kata Supriyanto, pembahasan Raperda Inisiatif, pansus IV diketuai Arief Winarko melakukan pembahasan tentang Raperda RTH bersama OPD yakni DPRKP2, DPUPR, DLH, BAPPEDA dan Bagian Hukum. Sedangkan Ketua Pansus lV Ina Mujiastuti lakukan pembahasan Raperda kepemudaan bersama Dinas Pendidikan, Kesehatan, Pariwisata, Bagian Hukum, Bappeda dan Bagian Kesra. “Sebelum melakukan pembahasan dua raperda itu, tim pansus IV yang diketuai Ina Muajiastuti dan Pansus V yang diketuai Arief Winarko terlebih dahulu melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Kulonprogo dan DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DIY,“ katanya.
Pada kesempatan itu, Supriyanto juga menyampaikan, kedua Raperda inisiatif mengenai RTH dan Kepemudaan ini awal mulanya diusulkan oleh pihak eksekutif di bulan Desember 2023 lalu.
"Karena pengaruh berbagai hal, antara lain terhalang tahun baru sehingga pembahasan atas dua Raperda baru bisa dilanjutkan hari ini," ungkap Supriyanto.
Lebih lanjut dikatakan, rapat pembahasan Raperda RTH dan Kepemudaan agak dikebut supaya segera beres dan akhir bulan bisa dijadikan Perda, “Insya Allah akhir bulan ini kedua Raperda ini akan disahkan melalui rapat Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto," Supriyanto.
Mengingat kedua Perda tersebut dibutuhkan masyarakat Mojokerto, lanjut Supriyanto, dilihat dari aspek yuridis, sosiologis, dan aspek yang lain. Maka DPRD Kabupaten Mojokerto telah membahas bersama-sama dengan membentuk panitia khusus.
Berdasarkan keputusan dewan Nomor 12 Tahun 2023 tentang pembentukan dua Panitia Khusus untuk menindaklanjuti dua Raperda tersebut. Maka DPRD membentuk Panitia khusus lV untuk melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan panitia khusus V melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan. (din/Adv)