JATIMPOS.CO/TUBAN – Rapat Paripurna DPRD Tuban menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif. Rapat Rabu (21/8/2024) di ruang paripurna diantaranya menyetujui Raperda tentang Desa Wisata, Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

“Ada 1 raperda usulan eksekutif yang belum disetujui pembahasannya yaitu Raperda Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” jelas Ketua DPRD Miyadi yang memimipin rapat.

Menurut Miyadi, konsentrasi legislatif dan ekskutif mengenai raperda yang disetujui ini mengingat kebutuhan di masyarakat, sehingga harus segera masuk dalam dapur pembahasan melalui pansus yang sebelumnya dibentuk.

“Seperti perda tentang desa wisata, hal ini menyesuaikan perkembangan di bawah. Sebab sekarang desa lebih inovatif mengembangkan potensi desanya masing-masing, sehingga ini perlu segera dibuat cantolan hukumnya,” beber Miyadi.

Sedangkan satu alasan tidak disetujuinya raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2018 tersebut karena kesimpulan pembahasan belum mencukupi persyaratan untuk disetujui. Masih disempurnakan menyesuaikan undang-undang di atasnya. Raperda tersebut nantinya akan masuk dalam Propemperda tahun 2025 dan akan masuk pembahasan di tahun 2025.

“Jadi akan dilanjutkan pembahasannya tahun depan oleh anggota DPRD yang baru,” lanjutnya.

Pada rapat paripurna kali ini  ada lima agenda pembahasan. Dimulai penyampaian kesimpulan Pansus tentang 10 Raperda; penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang 6 Raperda eksekutif; penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Raperda inisiatif DPRD; persetujuan bersama dan penandatanganan berita acara, Penyampaian laporan banggar dan PU Fraksi-fraksi tentang P-APBD tahun 2024. (min)