JATIMPOS.CO/MADIUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna membahas 5 (lima) Raperda Non APBD Kabupaten Madiun Tahun 2020 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (12/3/2020).

Lima Raperda Non APBD itu, diantaranya Raperda tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode 2023 - 2028, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Madiun No. 14 Tahun 2016 tentang penyertaan modal perusahaan umum daerah pada Objek Wisata Umbul, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No. 8 tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemda pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda No. 13 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono mengatakan, pada masa persidangan kedua, paripurna ke empat, rapat kedua dari sejumlah 45 anggota telah hadir 33 anggota dan telah memenuhi kuorum. Sementara untuk menyampaikan pertanyaan, saran dan pendapat untuk diakomodir dalam bentuk pandangan umum fraksi - fraksi, selanjutnya perwakilan fraksi - fraksi menyampaikan pandangan umumnya untuk menyikapi lima raperda tersebut.

Untuk Fraksi Golkar Nurani Sejahtera disampaikan oleh Jumadi, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Budi Wahono, Fraksi PKB disampaikan Miftahul Huda, Fraksi Demokrat Persatuan disampaikan Astin Yuni Wiyogo, Fraksi Nasdem disampaikan Edi Suyitno dan Fraksi Gerindra disampaikan Lely Hardyarini.

" Pada prinsipnya semua fraksi sepakat dengan disusunnya lima Raperda yang diusulkan oleh Bupati Madiun untuk diadakan pembahasan, " jelas Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono usai memimpin rapat paripurna.

Menurut dia, untuk proses selanjutnya, Bupati Madiun akan menyampaikan tanggapan atau jawaban dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Madiun dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Meskipun enam fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Madiun telah mempercayakan pembahasannya kepada Tim Eksekutif dan Pansus DPRD. Namun ada beberapa hal yang disampaikan untuk memperoleh tanggapan, jawaban serta penjelasan dari Pemkab Madiun.

Seperti halnya yang disampaikan Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Madiun menyikapi Raperda tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2023 – 2028. Semua fraksi pada prinsipnya sependapat namun harus tetap dikoodinasikan dengan KPU selaku pihak penyelenggara Pilkada, dan harus dihitung secara matang agar tidak menjadi beban keuangan daerah.

Sementara terkait Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, semua fraksi juga setuju dalam rangka untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Madiun. Namun, Fraksi Nasdem minta Pemda mempersiapkan tempat khusus merokok bagi masyarakat di tempat-tempat yang termasuk dalam kawasan tanpa rokok.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun No. 14 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah pada Obyek Wisata Umbul dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemda pada PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, semua fraksi juga sependapat namun minta penjelasan dari pihak eksekutif.

Selain itu, Fraksi - Fraksi minta obyek wisata Umum bisa berkembang pesat dan mampu berkontribusi secara signifikan terhadap PAD, bahkan semua fraksi juga minta penjelasan target PAD yang dihasilkan dari lahirnya Raperda penyertaan modal Pemda pada PDAM Tirta Dharma Purabaya dan Objek Wisata Umbul serta revisi retribusi jasa umum kepada Pemkab Madiun. (jum).