JATIMPOS.CO//SURABAYA- Komisi E DPRD Provinsi Jatim menyetujui jika Pemprov Jatim atau kalangan swasta membentuk Rumah Sakit Herbal di Jawa Timur. Hal ini sejalan dengan usulan Raperda Provinsi Jatim Tentang Perlindungan Terhadap Obat Herbal.

“Norma dalam Raperda ini hanya memberikan pilihan/ diskresi ( dengan kata “dapat”) sebagai pedoman untuk membentuk Rumah Sakit Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah yang memiliki usaha dibidang obat teradisional,” ujar Deni Wicaksono, S.Sos, juru bicara Komisi E dalam sidang Paripurna Jawaban Pengusul (Komisi-E) Atas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Perlindungan Obat Tradisional di Gedung DPRD Jatim, kemarin (12/3).

Namun demikian menurut Deni, pembentukan Rumah Sakit Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah tersebut harus didasarkan pada kebutuhan kelayakan sarana, prarasarana dan fasilitas, serta kemampuan dan ketersediaan sumber daya manusia melalui kajian yang mendalam dengan komperhensif.

“Dalam hal semuanya sudah terpenuhi sesuai dengan hasil kajian, maka pembentukan Rumah Sakit Herbal dapat dibentuk sesuai dengan prosedur yang diatur dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan,” ujarnya.

Perusahaan Perseroan Daerah yang memiliki usaha dibidang obat tradisional dapat dibentuk dengan Perda sesuai dengan Undang –Undang Nomoe 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomoe 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta peraturan Perundang – undangan lainya.

“Dengan kata lain, pembentukan Rumah Sakit Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah tersebut merupakan diskresi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” paparnya.

Terkait mekanisme perizinan obat tradisional menurut Deni, diperuntukan bagi tindakan yang awalnya dilarang secara hukum karena dianggap akan membahayakan atau merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Perizinan merupakan diskresi pemerintah untuk membolehkan tindakan tertentu dengan syarat –syarat yang harus dipenuhi.

“Atas dasar inilah, maka izin usaha obat tradisional diberikan dalam rangka untuk memberikan jaminan keamanan kepada konsumen dalam penggunaan obat tradisional untuk kesehatan, bukan dalam mempersulit utau memberatkan pelaku usaha obat tradisional,” tambahnya (nam)