JATIMPOS.CO//SURABAYA- Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dengan nada keras menyatakan pihaknya akan merekomendadikan pemecatan kepada siapa saja baik ASN maupun pegawai kontrak alias outsourcing di lingkungan DPRD Surabaya yang terlibat peredaran narkoba.

“Saya minta Sekwan untuk langsung memberhentikan yang Bersangkutan,daya prihatin ada pegawai kontrak DPRD Surabaya yang terlibat penyalah gunaan narkoba,karenanya saya rekomenfadikan untuk dipecat,” tegas Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono kepada awak media Pokja DPRD Surabaya, Senin (4/5).

“Siapa saja baik ASN maupun tenaga kontrak yang bekerja di DPRD Surabaya yang terlibat peredaran narkoba saya rekomendadikan untuk diberhentikan alias dipecat,” tandas Awi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya tersebut.

Menurut Awi mencari pekerjaan itu susah, kalau dapat pekerjaan harus di syukuri padahal gajinya sudah setara dengan UMK.

Caranya mensyukuri bisa dengan bekerja sebaik-baiknya dan pandai menjaga diri untuk tidak terlibat perbuatan-2 melanggar hukum atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak benar,tandas Awi.

Sebagaimana diketahui seorang tenaga kontrak yang bertugas sebagai Cleaning Service di DPRD Surabaya belum lama ini diringkus oleh Polisi setelah nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.

Pelaku yang bernama AU alias B (23) warga Jl.Ngagel Mulyo itu ditangkap anggouta Idik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. B ditangkap bersama WR alias I (22) warga Jl.Ngagel Rejo Utara Surabaya.

Kasatres narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika kedua tersangka kerap mengedarkan sabu-sabu di kota Surabaya.

“Mereka kami amankan saat akan bertransaksi di lorong salah satu hotel di Jl.Ngagel Jaya Indah dan sekarang mereka sedang diperiksa secara mendalam,” jelas AKBP Memo Andrian.(tot)