JATIMPOS.CO/PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Selasa (23/6/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap sejumlah temuan yang menjadi penyebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih selama 13 tahun berturut-turut. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, laporan keuangan Pemkab Ponorogo tahun 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap temuan BPK RI dalam sidang paripurna tersebut.

"Hari ini kita sampaikan rekomendasi hasil pansus terhadap temuan dari BPK RI tersebut," ujarnya.

Menurut Dwi Agus, sejumlah persoalan harus segera dibenahi agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih akuntabel dan transparan, sekaligus mengembalikan predikat WTP pada tahun mendatang.

Salah satu temuan terbesar berada pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP). BPK menemukan ketidaktertiban dalam perencanaan dan pemaketan pekerjaan, serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 84 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp3,1 miliar.

Selain itu, proyek pembangunan Monumen dan Museum Reog Ponorogo juga menjadi sorotan. BPK menilai perencanaan, perizinan, dan pelaksanaan proyek tersebut belum memadai. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidakwajaran harga dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.

Tak hanya itu, saldo konstruksi dalam pengerjaan yang tercatat dalam neraca per 31 Desember 2025 sebesar kurang lebih Rp76 miliar dinilai belum dapat diyakini kewajarannya.

DPRD pun mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo untuk membentuk tim monitoring dan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK, termasuk memproses kelebihan pembayaran agar dapat disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta segera menuntaskan temuan BPK, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Sosial P3A, Sekretariat DPRD, Bagian Perekonomian Setda, hingga BPBD.

"Baik legislatif maupun eksekutif juga sedikit kaget atas temuan ini. Karena kita sudah terbiasa meraih WTP tiap tahunnya. Namun hasil ini harus diterima dan segera diselesaikan," pungkas Dwi Agus.(Adv/nur).