JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 di DPRD Surabaya tidak hanya berujung pada persetujuan seluruh fraksi. Di balik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, mengemuka sederet catatan kritis yang mengindikasikan masih adanya pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari kebocoran pendapatan parkir, pengelolaan aset bernilai puluhan triliun rupiah, hingga efektivitas belanja publik.
Rapat Paripurna DPRD Surabaya yang dipimpin Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri pada Senin (27/7/2026) dihadiri 34 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Mayoritas fraksi menyampaikan pandangan secara ringkas. Namun, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih membacakan pendapat akhirnya secara lengkap dengan menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu segera dibenahi.
Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menilai optimalisasi pendapatan daerah masih membutuhkan langkah yang lebih serius. Menurutnya, digitalisasi pemungutan pajak harus diperluas, terutama pada sektor pajak reklame, parkir, makanan dan minuman, serta objek pajak lainnya.
"Kami memberikan rekomendasi untuk melanjutkan intensifikasi sosialisasi digitalisasi pajak. Fokusnya pada pajak reklame, PBJT, pajak parkir, pajak makanan dan minuman serta objek pajak lainnya," ujar Aning.
Fraksi PKS juga menyoroti target retribusi parkir yang selama tiga tahun berturut-turut tidak tercapai. Menurut Aning, persoalannya bukan semata-mata kinerja perangkat daerah, melainkan target yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan potensi riil.
"Target retribusi parkir dan tempat khusus parkir tiga tahun berturut-turut tidak tercapai. Bukan karena kinerja dinas, tetapi karena target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga realisasinya hanya berkisar 30 persen," katanya.
Sorotan lain diarahkan pada pengelolaan aset daerah. PKS mencatat masih banyak aset tanah milik pemerintah kota yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan daerah maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Data yang kami lihat menunjukkan aset berupa tanah bernilai puluhan triliun rupiah yang sebagian besar belum terkelola secara optimal. Reformasi pengelolaan aset harus menjadi prioritas," tegasnya.
Selain itu, PKS mengingatkan agar belanja modal lebih diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak, seperti transportasi publik, pengendalian banjir, pendidikan, dan kesehatan. Fraksi tersebut juga meminta kesejahteraan tenaga operasional tetap diperhatikan agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada perlindungan sosial maupun kelayakan penghasilan pegawai.
Meski memberikan banyak catatan, PKS tetap menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut. " Fraksi PKS menyatakan dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," ucap Aning.
Meski seluruh fraksi sama-sama menerima pertanggungjawaban APBD 2025, catatan dari PKS memperlihatkan adanya persoalan yang terus berulang dalam tata kelola fiskal Kota Surabaya. Rendahnya penerimaan parkir, belum optimalnya pemanfaatan aset daerah, hingga efektivitas belanja menjadi sinyal bahwa evaluasi pengelolaan keuangan tidak berhenti pada pengesahan laporan pertanggungjawaban, melainkan harus diwujudkan dalam perbaikan nyata pada APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027. (fred)