JATIMPOS. CO/ MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto mulai menyusun arah kebijakan pembangunan dan penganggaran untuk tahun 2027. Hal tersebut ditandai dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (27/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ery Purwanti dan dihadiri jajaran anggota dewan, kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam paparannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita menjelaskan bahwa dokumen KUA menjadi landasan awal dalam penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta berbagai asumsi ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan anggaran selama satu tahun mendatang.

Menurutnya, rancangan KUA Tahun Anggaran 2027 juga memuat strategi pencapaian target pembangunan yang nantinya dijabarkan lebih rinci melalui dokumen PPAS sebagai acuan penyusunan program dan kegiatan setiap perangkat daerah.

Ning Ita menegaskan, prioritas pembangunan Kota Mojokerto tahun 2027 disusun dengan mempertimbangkan berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, sekaligus diselaraskan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027.

Tema pembangunan yang diusung adalah "Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah." 

"Tema pembangunan tersebut akan diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi, tata kelola pemerintahan yang semakin baik, serta pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujarnya.

Di bidang penganggaran, Pemkot Mojokerto mengarahkan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan wajib sektor pendidikan dan kesehatan, termasuk alokasi minimal 20 persen bagi fungsi pendidikan dan sedikitnya 40 persen untuk belanja infrastruktur pelayanan publik di luar belanja transfer.

Selain itu, kebijakan belanja juga diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen pada belanja barang dan jasa, memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja, memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendukung Pengarusutamaan Gender (PUG), mempercepat penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan.

Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp760.291.047.838, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. Nilai tersebut belum memasukkan pendapatan dari pemerintah pusat yang bersifat earmarked seperti Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Belanja Daerah diperkirakan mencapai Rp888.614.053.873,76 yang akan digunakan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.

Meski demikian, Ning Ita menegaskan seluruh angka tersebut masih berupa proyeksi dan dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan kondisi ekonomi maupun kemampuan keuangan daerah selama proses pembahasan berlangsung.

Setelahnya rancangan KUA dan PPAS selanjutnya akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Mojokerto Tahun 2027. (din)