JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar untuk PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim Perseroda.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim atas penetapan Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Penandatanganan dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Musyafak serta Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan Blegur Prijanggono.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan penambahan penyertaan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan dan kemampuan keuangan Jamkrida Jatim.

"Raperda ini kami inisiasi sebagai regulasi yang nantinya akan menjadi dasar hukum dalam upaya kita bersama untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan memperkuat struktur permodalan serta kepemilikan Pemprov melalui penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida Perseroda," kata Khofifah.

Menurut Khofifah, kondisi kesehatan keuangan perusahaan penjaminan salah satunya dapat dilihat melalui gearing ratio. Secara nasional, rata-rata gearing ratio perusahaan penjaminan per Desember 2024 tercatat 24 kali.

Sementara gearing ratio PT Jamkrida Jatim saat ini mencapai 35,76 kali. Angka tersebut mendekati batas atas yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Angka ini hampir mendekati batas atas yang dipersyaratkan oleh OJK, di mana jika gearing ratio PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur ini sampai menyentuh angka 40 kali, maka PT Jamkrida Perseroda tidak diperbolehkan untuk membagi dividen kepada Pemprov Jawa Timur," ujar Khofifah.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemprov Jatim bersama DPRD menyepakati tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.

"Hal inilah yang kemudian menjadi alasan utama penambahan penyertaan modal melalui pembentukan Raperda ini. Selain untuk memperkuat aspek permodalan tersebut, pembentukan Perda tentunya merupakan pengejawantahan komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan jasa penjaminan bagi usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan usaha produktif lainnya," katanya.

Khofifah juga menyampaikan data jumlah UMKM di Jawa Timur yang mencapai 9,78 juta unit usaha pada 2024. Hingga Juni 2025, Jamkrida Jatim telah menyalurkan penjaminan kepada 122.750 UMKM dengan total nilai penjaminan mencapai Rp10,11 triliun.

"Tingginya jumlah UMKM perlu didukung dengan akses mereka ke pembiayaan formal. Di sinilah PT Jamkrida Perseroda perlu mengoptimalkan perannya melalui penyediaan penjaminan pembiayaan untuk memperluas akses permodalan bagi UMKM," tuturnya.

Dalam kesepakatan tersebut, tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar akan dipenuhi secara bertahap pada 2027 hingga 2029. Khofifah mengatakan pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja perusahaan.

"Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, telah disepakati penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Perseroda sebesar Rp100 miliar yang akan dipenuhi dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan prestasi kinerja perusahaan," jelasnya.

Ia juga meminta Jamkrida Jatim menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan tambahan modal tersebut, termasuk menjaga kesehatan perusahaan.

"Dengan penambahan penyertaan modal daerah ini, Pemprov Jawa Timur juga menekankan agar PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, menjaga kesehatan perusahaan, dan memastikan penyertaan modal daerah akan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Jawa Timur," kata Khofifah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono mengatakan seluruh fraksi DPRD Jatim dapat menerima Raperda tersebut. Ia meminta seluruh catatan dan masukan fraksi yang disampaikan dalam pembahasan ditindaklanjuti oleh eksekutif.

"Semua saran, masukan, dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam Pendapat Akhir Fraksi agar segera ditindaklanjuti," ujar Blegur. (zen)