JATIMPOS.CO//PAMEKASAN — DPRD Kabupaten Pamekasan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur dan dihadiri Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, pimpinan serta anggota DPRD Pamekasan, dan jajaran kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Ali Masykur mengatakan, penetapan Perda tersebut telah melalui mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Pamekasan.

Menurutnya, berbagai pandangan, interupsi, maupun perbedaan pendapat yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan fungsi DPRD.

“Setiap keputusan tetap dikembalikan pada mekanisme yang sudah diatur dalam tata tertib. Forum paripurna menjadi ruang untuk mencapai kesepakatan bersama,” kata Ali Masykur usai rapat.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyampaikan bahwa pengesahan Perda tersebut menjadi bentuk penyelesaian atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 memiliki landasan hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Kiai Kholil mengatakan, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara umum memberikan catatan positif terhadap pelaksanaan APBD Pamekasan. Salah satu capaian yang patut dipertahankan adalah keberhasilan Kabupaten Pamekasan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 kali berturut-turut.

“Evaluasi dari Pemprov Jatim secara umum memberikan hasil positif. Salah satu capaian yang jadi perhatian adalah keberhasilan Pamekasan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut,” ujarnya.

Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian Pemkab Pamekasan. Salah satunya berkaitan dengan realisasi pendapatan daerah yang belum mencapai target.

Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi pendapatan daerah pada 2025 tercatat sebesar 96,83 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Capaian pendapatan masih perlu diperbaiki, terutama dalam menghitung dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” tegas Kiai Kholil.

Selain sektor pendapatan, Pemkab Pamekasan juga mendapat catatan terkait sejumlah program dan kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal hingga berakhirnya tahun anggaran 2025.

Kiai Kholil menegaskan, berbagai catatan hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan perbaikan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan serta menentukan prioritas anggaran pada tahun berikutnya.

“Evaluasi ini akan menjadi bahan perbaikan dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas anggaran berikutnya,” tandasnya. (did).