JATIMPOS.CO// KABUPATEN MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian persetujuan DPRD Kabupaten Mojokerto atas empat Raperda di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jumat ( 5/6/2020 )

Empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah, Raperda tentang pengelolaan Sampah, tentang Kawasan Rokok, Raperda Tentang penyelengaraan perpustakan dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkriditan Maja Tama, untuk segera di sahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.

Acara diawali dengan pembukaan yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh SE MM, dan di lanjutkan dengan laporan dari juru Bicara Panitia Khusus 1 hingga Pansus 4 yang di bacakan oleh Eka Septya Yuniarti dari Fraksi PKB.

Dalam laporanya Juru Bicara Panitia Khusus menyampaikan bahwa mayoritas semua Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda dan juga memberi Saran atas keempat Raperda tersebut.

" Kesimpulanya , pada dasarnya semua Fraksi yang ada di DPRD menyetujui 4 Raperda tersebut untuk menjadi Perda dan saran dari DPRD terkait Raperda tersebut untuk segera di perhatikan," ujar Jubir pansus.

Sementara itu Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi S.H yang ikut hadir dalam rapat paripurna terkait persetujuan 4 Raperda , mengawali sambutannya terlebih dahulu mengucapkan permohonan maafnya masih bulan Syawal kepada Semua Fraksi yang hadir di rapat Paripurna.

" Sebelum menyampaikan sambutan terlebih dahulu kami Bupati Mojokerto mengucapkan Minal aidzin wal faidzin Mohon Maaf lahir - batin,” ucapnya.

Lanjut Bupati Mojokerto, Sehubungan dengan keputusan 4 Raperda yang dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna ini telah melalui tahapan yang matang dengan persetujuan sejumlah pihak, Raperda ini berasal dari usulan Eksekutif dan usulan Legislatif.

" Munculnya 4 Raperda ini , 2 diantaranya muncul dari lembaga legestatif dan 2 dari eksekutif, " ujarnya.

Bupati Mojokerto juga mengingatkan pentingnya 4 Raperda untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Mojokerto, kami berharap supaya DPRD Kabupaten Mojokerto segera mengesahkan 4 Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah.

" Saya sangat bersyukur apabila empat Raperda yakni Raperda tentang pengelolaan Sampah, tentang Kawasan Rokok, Raperda Tentang penyelengaraan perpustakan dan Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkriditan Maja Tama bisa di setujui oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, " tambah Pungkasiadi.

Karena masih dalam kondisi Pandemi Covid 19, Rapat paripurna menerapkan Protokol Kesehatan, semua peserta duduknya berjarak ( Phisical Distancing) dan Pakai Maker. (din/adv).