JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - DPRD Kota dan Wali Kota Mojokerto sepakat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, pada sidang paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jumat (14/6).
Udji Pramono, S.Ip juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dalam rapat paripurna itu mengatakan, rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto dengan tim anggaran Pemerintah Kota Mojokerto sudah berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 10 - 13 Juni 2019.
Pembahasan dilaksanakan dengan semangat kemitraan, guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam arti, wakil rakyat tidak semata-mata mencari-cari kesalahan dan kekurangan Pemerintah Kota Mojokerto. Namun semua permasalahan yang ada dibicarakan bersama guna mendapatkan solusi terbaik. Harapannya, dimasa mendatang kesalahan dan kekurangan itu tidak terulang lagi.
Dari hasil pembahasan, rincian realisasi APBD tahun anggaran 2018 yang telah disepakati adalah:
Pendapatan
Pendapatan sebesar 887 milyar 592 juta 875 ribu 418 rupiah 26 sen.
Pendapatan itu terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah sebesar 182 milyar 508 juta 304 ribu 195 rupiah 27 sen.
2. Pendapatan transfer sebesar 689 milyar 34 juta 765 ribu 812 rupiah.
3. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 16 milyar 49 juta 805 ribu 410 rupiah 99 sen.
Belanja
Belanja sebesar 808 milyar 163 juta 334 ribu 616 rupiah 20 sen, terdiri dari:
1. Belanja operasi sebesar 688 milyar 476 juta 981 ribu 669 rupiah 34 sen.
2. Belanja modal sebesar 119 milyar 434 juta 272 ribu 446 rupiah 86 sen.
3. Belanja tak terduga sebesar 252 juta 80 ribu 500 rupiah.
Dengan demikian terjadi surplus sebesar 79 milyar 429 juta 540 ribu 802 rupiah 6 sen.
Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan daerah sebesar 74 milyar 428 juta 815 ribu 562 rupiah 3 sen.
Sedangkan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (silpa) sebesar 153 milyar 858 juta 356 ribu 364 rupiah 9 sen.
Menurut Uji Purnomo, pada dasarnya semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan beberapa catatan sebagai berikut :
Setiap penyampaian dokumen oleh eksekutif kepada DPRD hendaknya dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga ritme pembahasannya tidak terkesan seperti dikejar waktu.
Permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya. Diminta Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini. Pembangunan Rusun pihaknya mendorong agar menyelesaikan kendala yang ada.
Ditempat yang sama Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mochamad Effendi mengatakan, jika rancangan keputusan tentang persetujuan pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2018 telah menyetujui, menetapkan dan memutuskan bahwa Keputusan DPRD Kota Mojokerto ini berlaku sejak ditetapkan, yakni tanggal 14 Juni 2019.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Hj. Ita Puspitasari dalam laporannya menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
"Terima kasih pada pimpinan DPRD yang telah memerikan sumbangan pemikiran dan kerjasama baik dalam tahapan demi tahapan pada peoses pembahasan bersama tim anggaran yang dinamis,” ujar Ning Ita, panggilan akrab wali kota.
Diungkapkan pula bahwa ini untuk kepentingan masyarakat Kota Mojokerto yang lebih baik dengan diraihnya Opini WTP ke-5 kalinya berturut-turut. Jadi, ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas. Juga, inovasi pelayanan publik yang lebih baik lagi.
Wali Kota Mojokerto juga berharap rekomendasi, usulan, dan pendapat dalam pembahasan APBD 2018, dapat segera dilaksanakan dan dijabarkan pada pelaksanaan APBD. Hal ini penting untuk dijadikan referensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
”Kebijakan dapat dijadikan ujung tombak pelaksanaan pembangunan dan disesuaikan dengan pengawasan yang efektif supaya bisa menjalankan pemerintahan yang good goverment dam clean goverment,” pungkasnya.
Hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Forkopimda, fraksi-fraksi DPRD, Wakil Wali Kota, Sekda Kota Mojokerto, Camat, Lurah se-Kota Mojokerto, serta beberapa OPD Pemkot Mojokerto terkait. (din/Adv)