JATIMPOS.CO//KABUPATEN MADIUN DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2018 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Senin (17/6/2019).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Madiun, H. Suwandi. Turut hadir, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, para anggota FORKOPIMDA Kabupaten Madiun, seluruh Kepala OPD, Camat se Kabupaten Madiun dan undangan lainnya.
" Kita bersyukur kepada Allah SWT Alhamdullilah Pemkab Madiun memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian Pemkab Madiun dapat mempertahankan Opini WTP yang ke enam kalinya secara berturut turut, " kata Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami.
Dengan diraihnya prestasi ini, diharapkan kedepan pengelolaan keuangan Pemkab Madiun lebih baik lagi mulai dari perencanaan, penatausahaan dan pelaporannya menuju Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sesuai visi dan misi Bupati Madiun yaitu aman, mandiri, sejahtera dan berakhlak.
" Prestasi membanggakan ini juga tak lepas dari dukungan masyarakat dan DPRD Kabupaten Madiun, " ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam uraian Nota Keuangan Bupati Madiun terkait realisasi APBD Kabupaten Madiun Tahun 2018, realisasi pendapatan APBD sebesar 1 Trilyun 829 Milyar 582 Juta 126 Ribu 42 Rupiah 71 Sen atau tercapai sebesar 100,76 persen dari Anggaran sebesar 1 Trilyun 815 Milyar 737 Juta 479 Ribu 215 Rupiah 80 Sen.
Sedangkan Belanja Tahun Anggaran 2018 yang direncanakan sebesar 1 Trilyun 918 Milyar 456 Juta 719 Ribu 211 Rupiah 98 Sen terealisasi sebesar 1 Trilyun 759 Milyar 824 Juta 310 Ribu 394 Rupiah 63 Sen atau tercapai 91,73 persen.
Sementara Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018 sebesar 114 Milyar 184 Juta 891 Ribu 727 Rupiah 18 Sen apabila dihadapkan dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar 11 Milyar 920 Juta 122 Ribu 706 Rupiah maka diperoleh realisasi pembiayaan netto sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen.
Dengan demikian surplus sebesar 69 Milyar 757 Juta 815 Ribu 648 Rupiah 8 Sen, apabila dihadapkan dengan pembiayaan netto sebesar 102 Milyar 264 Juta 769 Ribu 21 Rupiah 18 Sen maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 172 Milyar 22 Juta 584 Ribu 669 Rupiah 26 Sen.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto mengungkapkan terkait SILPA. Menurutnya, ada beberapa hal yang mempengaruhi, diantaranya terkait masalah efisiensi, kemudian adanya sebuah regulasi dan ada beberapa memang dilakukan penundaan, karena ada koreksi dari Provinsi Jawa Timur khususnya di anggaran DBHCT.
" Jadi, adanya anggaran anggaran yang tidak bisa dilaksanakan nanti akan ada pergeseran anggaran di PAK. Karena, dari sisi pendapatan daerah disandingkan dengan belanja daerah saya kira cukup bagus karena ada beberapa efisiensi yang kita lakukan hampir sekitar sembilan persen ini cukup bagus karena efektifitas kegiatan dalam tahun anggaran 2018 ini, " pungkasnya. (jum).