JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan dewan eksekutif dan legislatif. Kedua Raperda itu disahkan saat menghadiri Rapat Paripurna di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jawa Timur.
Menurutnya, Raperda yang baru saja disahkan itu berkaitan dengan pengelolaan PDAM Tirta Jaya dan perubahan Perda mengenai retribusi parkir umum dan khusus. Sehingga, kabupaten yang berjargon bumi gerbang salam ini telah memiliki pedoman kebijakan yuridis dan operasional.
"Perda yang baru saja ditandatangani yaitu PDAM Tirta Jaya dan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus," kata Baddrut Tamam, Selasa (21/7/2020).
Baddrut Tamam mengatakan, untuk mendorong produktivitas pemanfaatan di sektor pelayanan air minum, tentunya, pemerintah berinisiatif akan terus menerus melakukan pengelolaan air bersih yang maksimal. Agar, masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
"PDAM Tirta jaya ini luar biasa, tinggal kemudian kita melakukan beberapa kreasi dan inovasi yang maksimal untuk mendorong bagaimana PDAM Tirta Jaya ini bisa semakin produktif, bermanfaat dan memberikan pelayanan yang maksimal di bidang pelayanan air minum kepada masyarakat," ujar alumni aktivis PMII itu.
Mantan DPRD Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi parkir ini juga luar biasa, contohnya di RSUD yang sebelumnya pendapatannya sangat kecil setelah melalui elektronik parkir bisa maksimal.
"Dengan beberapa inovasi yang dilakukan pemerintah melalui pondasi perda ini saya kira ini konstruktif dan positif untuk mendapatkan PAD yang lebih baik di kabupaten Pamekasan," tutur pasangan berbaur itu.
Lebih jauh, Baddrut Tamam berharap, perda yang baru saja disahkan itu bisa dijadikan pedoman dan dilaksanakan secara profesional oleh semua masyarakat Pamekasan.
"Mudah-mudahan kedua regulasi dimaksud dapat dipatuhi oleh masyarakat dan dilaksanakan oleh aparatur secara profesional. Sehingga, dapat dihindari terjadinya disharmoni antara yang seharusnya dengan yang senyatanya," tutupnya. (did)