JATIMPOS.CO//SURABAYA- DPRD Kota Surabaya mengapresiasi kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jatim yang sukses menyelamatkan aset-aset negara dalam enam tahun terahkir di Era kepemimpinan Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Terahkir pada Selasa 21 Juli 2020 kemarin aset lahan seluas 39.985 M2 di Karangpilang dan uang tunai sebanyak Rp 6,3 Milyar berhasil diselamatkan oleh Tim Kejati Jawa Timur,ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian antara Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan PT.Platinum Ceramics Industry disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim M.Dofir.

“Komitmen Pemkot Surabaya dan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara sehingga kembali kepangkuan pemerintah layak diacungi jempol. Aset-aset yang sebelumnya lepas atau tidak jelas statusnya kini bisa dioptimalkan untuk kepentingan rakyat seperti untuk fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, kantor pelayanan publik dan sebagainya,” ujar Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya Rabu 22 Juli 2020 kamarin.

Sejak 2014, tambah Adi, Pemkot Surabaya dengan dukungan penuh Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah sukses menyelamatkan 27 Aset Pemkot Surabaya.

Sebelum aset di Karangpilang, Tim Kejaksaan Tinggi Jatim diantaranya telah berhasil mengembalikan aset Gelora Pancasila, YKP, jl.Kenari, Tambaksari dll termasuk jl.Upa Jiwa.

Menurut Adi Sutarwijono penyelamatan aset negara senilai ratusan milyar tersebut bermakna positif dalam tiga aspek.

Pertama menunjukan aspek kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh Pemkot Surabaya. “Sebab pengelolaan aset negara menjadi salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik pula,” ujar Adi Sutarwijono.

“Saya kira apa yang dilakukan Walikota Surabaya Tri Rismaharini,Pemkot dan Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara adalah bentuk komitmen mewujudkan tatakelola yang baik tanpa ada unsur main-main dengan aset negara,” ujar Adi Sutarwijono meyakinkan.

Aspek ke dua adalah adanya gotong royong yang baik antar elemen di Surabaya. Dalam hal ini adalah adanya kolaborasi yang baik antara Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan telah mampu menghasilkan dampak yang luar biasa yaitu kembalinya aset-aset negara yang sebelumnya sempat hilang.

Sedangkan aspek ke tiga adalah penelamatan aset negara terbukti sangat bermanfaat bagi warga kota Surabaya. Pasalnya aset negara yang berhasil diselamatkan di Era kepemimpinan Walikota Tri Rismaharini dan Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana kemudian difungsikan kagi kepentingan rakyat ,diantaranya untuk fasilitas umum,fasilitas pendidikan,kantor pelayanan publik,ruang terbuka hijau ,fasilitas olah raga dll.

Penyelamatan aset tersebut bukan semata-mata dilihat dari aspek tertib administrasi memulu,tetapi juga mampu memberikan manfaat optimal untuk rakyat,pungkas Adi Sutarwiyono yang juga dikenal sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya itu.(tot)