JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan memanggil Bank Jatim sebagai Saksi Kunci mengenai kasus pemalsuan tanda tangan, di ruang tertutup Gedung DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Pemanggilan saksi kunci itu dilakukan untuk meminta keterangan mengenai laporan ketua komisi terhadap oknum anggota DPRD yang terindikasi menjadi pelaku kasus tersebut.

Sementara, hasil dari pemanggilan saksi kunci itu, BK akan segera mengirim surat kepada Bank Jatim pusat, karena Bank Jatim Cabang Pamekasan tidak bisa memberikan keterangan tanpa ijin dari Bank Jatim pusat.

Menurut anggota BK, Hamdi, saksi kunci baru saja dilakukan pemeriksaan oleh BK DPRD Pamekasan. Alhasil, upaya pemanggilan pertama itu belum mendapatkan hasil inti yang dibutuhkan BK.

"Kami akan memanggil lagi untuk meminta keterangan lebih lanjut. Karena yang menerima proposal itu tidak ikut kesini tadi, hanya direkturnya," kata Hamdi, Rabu (29/7/2020).

Hamdi menyampaikan, ketika BK hendak memperdalam pemeriksaan kasus pemalsuan tersebut, pihak Bank Jatim belum bisa membeberkan secara detail, sebab, hal itu harus seizin pihak Bank Jatim Surabaya.

"Mereka masih beralasan harus minta ijin kepada Bank Jatim pusat untuk menyampaikan keterangan tersebut dan Bank Jatim tadi tidak bisa berkomentar lebih banyak karena berkaitan dengan kode etik perbankan juga, sehingga dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat kepada Bank Jatim Surabaya," tutur alumni aktivis PMII Unira itu.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan ini mengungkapkan, kasus ini sepertinya tidak hanya dipraktekkan oleh oknum DPRD saja. Akan tetapi ada orang lain yang membantu untuk melancarkan persoalan ini.

"Kemungkinan ada orang lain dari luar yang membantu oknum DPRD Kabupaten Pamekasan," jelas dia.

Lebih jauh, Politisi PBB ini mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dan meragukan kinerja BK untuk mengungkapkan kasus ini, karena BK hanya butuh waktu sedikit lagi dalam menuntaskan persoalan ini.

"Progres yang telah kami capai sudah 60% tinggal sedikit lagi dan mohon maaf BK tidak bisa menyampaikan beberapa keterangan yang sifatnya rahasia sebelum mencapai putusan, kalau sudah putusan, maka BK akan menyampaikan secara terbuka," tutupnya. (did).