JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pamekasan telah menentukan jadwal pelaksanaan hak interpelasi Mobil Sigap Bupati Pamekasan, Jawa Timur.


Sementara, jadwal pelaksanaan Interpelasi Mobil Sigap itu disampaikan oleh Ketua Pansus Mobil Sigap yang juga sebagai Anggota BAMUS DPRD Pamekasan, Ali Masykur.

Menurutnya, rapat internal Bamus pada hari Kamis (30/7/2020) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Syafiuddin, telah memutuskan jadwal pelaksanaan hak interpelasi kepada Bupati Pamekasan.

"Rapat Bamus H-1 menjelang hari Idul Adha 1441H itu, memutuskan beberapa agenda DPRD, termasuk agenda yang urgen adalah soal jadwal interpelasi pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2020," kata Ali Masykur, Senin (3/8/2020).

Ali Masykur menyampaikan, jadwal pelaksanaan itu merupakan suatu jawaban dari beberapa pertanyaan publik. Bahkan, suatu jawaban dari pertanyaan para elemen masyarakat yang sempat mendemo kemarin.

"Ini adalah jawaban atas desakan dan keresahan publik yang selama ini demo bertanya-tanya apakah interpelasi ini gagal atau tidak," terangnya.

Anggota Komisi I DPRD Pamekasan ini menegaskan, jawaban itu merupakan bukti, bahwa dewan legislatif selama ini benar-benar mengontrol dan mengawasi segala program eksekutif, sebagaimana yang menjadi kewenangan dan tugas legislatif.

"Kita serius dalam menangani, mengusut atau bertanya, karena itu adalah kewenangan kita dan DPRD punya kewenangan hak bertanya, hak angket serta punya hak menyampaikan pendapat," tegas alumni aktivis HMI itu.

Lebih jauh, Politisi partai berlambang Ka'bah ini mengatakan, dewan eksekutif atau pihak terkait nantinya akan dipanggil pada hari itu, melalui undangan yang disampaikan oleh DPRD Pamekasan.

"Pemanggilan Bupati Pamekasan di forum rapat paripurna DPRD dan jadwal itu juga menentukan eksekutif diundang sesuai dengan peraturan DPRD," tutupnya. (did)