JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 di Kota Mojokerto yang digulirkan dua Fraksi PKB dan PDIP, DPRD Kota Mojokerto bakal terwujud. Kepastian tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.
Meski sempat dikabarkan, usulan pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 tidak bakal terwujud, dikarenakan awal usulan dibentuk Pansus, berdekatan waktunya dengan Wali Kota Mojokerto 'Sowan ' ke ruang kerja Ketua DPRD Kota Mojokerto dengan ditemui pimpinan Dewan.
Sunarto menjelaskan , bahwa kerapkali selaku Ketua legislatif (DPRD) dan Eksekutif (Wali Kota) berkoordinasi untuk kepentingan tugas kinerja.
" Kalau saya ada keperluan tugas yang berkaitan dengan Wali Kota ya berkunjung ke ruangan Wali Kota, dan sebaliknya Wali Kota kalau ada keperluan tugas yang perlu dikoordinasikan dengan dewan, ia berkunjung ke ruang ketua dewan," jelas Sunarto.
Masih Kata Itok panggilan akrabnya, bahwa pertemuan dirinya dengan Wali Kota pada Senin. (3/8/2020) pagi diruangan Ketua DPRD membahas persiapan pembahasan KUA PPAS tahun 2021. Menurutnya, Wali Kota juga menyampaikan soal kebijakan penguatan ekonomi pasca pandemi Covid - 19 dan penjelasan turunnya Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD yang subtansinya kebijakan anggaran juga harus menitik beratkan pada penanggulangan masa pandemi Covid - 19.
" Pertemuan pimpinan DPRD dengan Wali Kota juga dihadiri sekretaris DPRD tidak bicara soal Pansus, itu hanya penjelasan Permendagri 64 tahun 2020 serta persiapan pembahasan KUA PPAS tahun 2021 akan dilaksanakan pada senin depan ," ujar Itok.
Lebih lanjut dia katakan, dalam memuluskan rencana pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto, Ia sudah melakukan loby - loby ke anggota Dewan, selama ini yang inisiatif pembentukan Pansus hanya dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKB.
" Usulan Pansus semoga berhasil, toh nantinya yang menentukan lanjut tidaknya Pembentukan pansus tergantung Rapat Paripurna," terangnya.
Jika pembentukan Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto tidak terwujud, lanjut Itok, DPRD ini di rubah jadi lembaga setingkat dinas dibawah perintah Eksekutif.
" Kalau anggota dewan tidak mendukung terbentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto, DPRD bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tetapi di ganti istilahnya Dinas Perwakilan Rakyat Daerah yang tidak memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Eksekutif," cetusnya.
Politisi PDIP Kota Mojokerto ini juga memaparkan alasannya agar di bentuk Pansus Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto.
" Inisiatif dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto ini, agar seperti di daerah lain, ada laporan gugus tugas Covid - 19 (eksekutif ) secara berkala pada DPRD, " pungkasnya.
Semangat dibentuknya Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto juga di sampaikan oleh H. Junaedi Malik SE, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, yang mengatakan Pansus harus tetap berlanjut, isu - isu yang melemahkan itu tidak dihiraukan.
" Pansus Penanganan dan Pengelolaan Anggaran Covid-19 Kota Mojokerto semoga terbentuk dan kita akan BANMUS kan, kita akan maksimal mendiskusikan usulan Pansus tersebut. Untuk kepentingan rakyat itu adalah esensi tugas pokok dari sebuah amanah rakyat yang kami emban," tegas Juned yang juga anggota F PKB. (din).