JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2020 (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (10/8/2020).


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, SE, MM, diikuti Fraksi DPRD yang diwakili 11 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dan dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi, SH, beserta Kepala OPD Pemkab Mojokerto.

Dalam penjelasannya Bupati Mojokerto Pungkasiadi, SH  menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik dalam mrnciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto sebagai modal dasar dalam penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas-tugas pembangunan.

Dalam pelaksanaan APBD hingga tahun anggaran petengahan tahun 2020, telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada kebijakan P-APBD dikarenakan adanya pandemi Covid-19 sehingga pemerintah daerah harus melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.

Pendapatan daerah pada APBD tahun 2020 semula ditetapkan sebesar Rp 2 triliun  507 miliar 879 juta 897 ribu 335 rupiah 55 sen. Saat di akukan refucusing kegiatan dan realokasi anggaran menjadi Rp 2 triliun 291 miliar 349 juta 522 ribu 937  rupiah 28 sen.

Setelah refocusing anggaran dan realokasi anggaran berubah menjadi Rp 2 triliun 327 miliar 838 juta 843 ribu 824 rupiah 18 sen atau mengalami penambahan anggaran sebesar Rp 36 miliar 489 juta 320 ribu 887 rupiah. Tambahan Pendapatan daerah tersebut diperoleh dari beberapa sektor.

Diantaranya Pajak Daerah semula ditetapkan 334 miliar 200 juta, saat dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi  anggaran menjadi 304 miliar 200 juta.

Setelah dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran menjadi 303 miliar 910 juta 925 ribu 82 sen.

Retribusi semula ditetapkan 47 miliar 798 juta 915 ribu 045 rupiah,  saat dilakukan Refocusing kegiatan dan realokasi  anggaran menjadi 32 milyar 693 juta  712 ribu 814 rupiah 72 sen. Setelah dilakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggarsn menjadi 303 milyar 910 juta 925 ribu 82 sen.

Pembiayaan Daerah pada komponen penerimaan pembiayaan ini silpa tahun 2019 hasil audit BPK sebesar Rp 351.685.673.29 rupiah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.301.764 rupian yang digunakan untuk penyertaan modal pada PDAM Mojokerto Rp 145.764.000, serta penyertaan modal pada PT Bank Maja Tama sebesar Rp 3.156.000.000 rupiah dan digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 348.380.991.29 rupiah.

"Dan pada hari ini saya menyerahkan rancangan KUPA dan PPASP tahun anggaran 2020 untuk didiskusikan dan dibahas oleh badan anggaran DPRD (legislatif) dan Tim anggaran pemerintah daerah (eksekutif). Tentunya dengan pembahasan ini diharapkan terciptanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Bupati.

Usai mendengarkan pejelasan Bupati Mojokerto, rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas KUPA dan PPASP Tahun 2020, Ketua DPRD menutup rapat paripurna  ditandai ketok palu. (din/Adv)