JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto mengelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian pandangan umum Fraksi atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020 secara Virtual, Kamis (22/10/2020).
Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Juru bicara DPRD Kota Mojokerto H. Suyono, ST dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setelah mempelajari dan mencermati penyampaian dan penjelasan Wali Kota Mojokerto atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2020, maka Fraksi PANmenyampaikan pemandangan umum yang perlu mendapatkan catatan dan penjelasan:
1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mojokert, Kepala OPD selaku Penguna Aggaran agar tidak terjadi kebocoran belanja hibah dengan menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi,akuntabilitas dan partisipasif.
2.Raperda tentang pengarusutamaan gender, keadilan dan kesetaraan gender sebagai salah satu cita-cita dan arah dalam pembangunan nasional hanya terwujud jika masyarakat memiliki kesadaran dan kepekaan.
3.Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.5 Tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung, diamanahkan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung. Perda bangunan gedung perlu dibuat sebagai peraturan yang bersifat operasional di Kota Mojokerto perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
4.Raperda tentang Penyelengaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, kami mendukung atas Raperda yang diajukan ini, agar segera di tuangkan dalam Perda.
5.Raperda tentang Perubahan atas Perda No.8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Dalam Perubahan Perda No 8 ini ada 5 catatan salah satunya memberikan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan kebocoran.
6.Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kehadiran pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan di kota Mojokerto sudah menjamur di berbagai lokasi dan berkaitan dengan Raperda tentang penataan pusat pembelajaan dan toko swalayan kami memberi 5 pandangan.
7.Raperda tetang Perubahan Kedua atas Perda No.8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,Dinas dan Lembaga Teknis sebagai ujung tombak dalam pembangun dan pelayanan jangan sampai menempatkan pejabat yang akan di mutasi lebih banyak bernuansa politik dan lebih di dasari oleh like and dislike kalau itu terjadi bisa jadi kita akan menempatkan posisi seseorang tidak sesuai dengan Raperda tentang penataan pusat pembelajaan dan toko swalayan kami memberi 5 pandangan.
8 dan 9, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No.12 Tahun 2013 tentang penyertaan modal pada PDAM Maja Tirta dan PT BPRS Kota Mojokerto terkait Rapeda Perubahan Kedua atas Perda No 12 Tahun 2013 mekanisme sisa penyertaan modal pada PT BPRS Kota Mojokerto karena imbas dari pandemi Covid-19 perlu pembahasan lebih lanjut.
“Demikian pandangan umum dari Fraksi PAN terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2020,” kata Suyono, ST. (din/Adv)