JATIMPOS.CO//KOTA MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar rapat Paripurna dengan agenda menyetujui Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin malam (26/10/2020).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Soenarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, H. Sonni Basuki Raharjo dan H.Junaedi Malik.

Juru bicara gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati menyebutkan, bahwa pada dasarnya pembahasan raperda dengan tim eksekutif berjalan dengan baik dan semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

” Semua Fraksi DPRD Menyetujui raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum menjadi perda,” ucap Melda.

Febriana Meldyawati saat jadi jubir gabungan komisi
--------------------------------
Masih kata Febriyana Meldyawati saat membacakan pendapat komisi gabungan DPRD, perubahan yang dilakukan terhadap Perda tersebut meliputi perubahan obyek pada retribusi pengujian kendaraan, khususnya bukti uji, keterlambatan uji, penyesuaian tarif, dan besarnya denda retribusi.

Hal tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 tahun 2016 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor dan peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor 2874/aj.402/drjd/2017 tentang pedoman teknis lulus uji berkala kendaraan bermotor beserta perubahannya.

Selain itu pada retribusi pasar terdapat penambahan obyek baru yaitu retribusi kebersihan di area pasar dan retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah pasar, demikian juga pada tarif retribusi pelayanan kesehatan diperlukan perubahan untuk disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi.

Retribusi pelayanan pasar ada perubahan dan usulan baru kaitannya dengan kebersihan pasar, pengenaan tarif retribusi yang awalnya dikenakan per hari pada perubahan ini menjadi per bulan.

Berikut rinciannya, untuk Pasar Kelas I yaitu Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan. Kebersihan los menjadi Rp 8.000 per bulan. Kebersihan kios menjadi Rp 12.000 per bulan. Kebersihan togu menjadi Rp 15.000 per bulan.

Pasar Kelas II rinciannya, Kebersihan pelataran menjadi Rp 6.000 per bulan. Kebersihan los menjadi Rp 6.000 per bulan. Kebersihan kios menjadi Rp 10.000 per bulan.
Parkir sepeda motor menjadi Rp 2.000. Kendaraan pengangkut untuk bongkar muat sekali masuk, yang sebelumnya tidak dikenakan retribusi, dikenakan retribusi Rp 7.000.

“ Demikian kesepakatan Fraksi tentang perubahan atas Raperda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Proses selanjutnya raperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi, " pungkasnya. (din/adv).