JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Madiun Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (27/4/2021) malam.

Dalam PAW tersebut, Sudjarwo resmi menggantikan Alm. H. Djoko Wahardi sebagai anggota DRPD Kota Madiun. Penetapan anggota DPRD Kota Madiun Pengganti Antar Waktu ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang ditandatangani pada 12 April 2021.

Prosesi rapat paripurna pengucapan sumpah anggota DPRD Kota Madiun ini dihadiri oleh Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Sekda Rusdiyanto, Ketua DPRD Andi Raya, beserta pimpinan OPD, BUMD, anggota DPRD, dan forkopimda di wilayah Kota Madiun.

Dalam sambutannya, Wali Kota Madiun memberikan ucapan selamat kepada Sudjarwo sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu untuk sisa masa bhakti 2019-2024.

" Semoga kehadiran Pak Sudjarwo bisa melengkapi keanggotaan DPRD dan bersinergi dengan Pemkot Madiun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya kepada Politisi Partai Demokrat tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Andi Raya memberikan ucapan apresiasi kepada Alm. Djoko Wahardi atas kontribusinya sebagai anggota DPRD selama 1 tahun 7 bulan.

" Kepada Pak Sudjarwo saya harap segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD," katanya. (jm/kmf).