JATIMPOS.CO/TUBAN – Pembahasan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memasuki babak laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pandangan Umum (PU) Fraksi. Bertempat di ruang utama paripurna seluruh pansus dan fraksi di DPRD Tuban melaporkan hasil kerja tim pada Jumat, (22/05).
Rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Tuban Miyadi didampingi Wakil Ketua Sugiantoro, Andhi Hartanto, Muhammad Ilmi Zada. Dari perwakilan eksekutif dihadiri Wakil Bupati Noor Nahar, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Pun juga sedikitnya ada 40 anggota legislative hadir dalam sidang paripurna.
Miyadi mengungkapkan bahwa sidang paripurna melanjutkan tahapan empat Raperda inisiatif legislative dan enam usulan eksekutif. Pada prinsipnya seluruh komponen yang terlibat dalam merumuskan Raperda sepakat bahwa pembahasan ini harus segera diselesaikan secepatnya. Berdasarkan kajian-kajian empiris maupun akademik, langkah tersebut sudah menjadi bagian yang melekat sebelum Raperda ini dibahas hingga akhirnya disahkan penjadi produk hukum.
Baca Juga : Pansus II DPRD Tuban Tegaskan Pilkades Berbasis E-Voting
Untuk itu, Miyadi melanjutkan, pandangan umum seluruh fraksi tentang Raperda usulan eksekutif tidak ada catatan khusus.
“Semua fraksi bisa menerima karena menganggap sepuluh rancangan peraturan daerah ini dirasa perlu,” kata Miyadi.
Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein menyebut seluruh pokok pembahasan yang dilakukan mitra kerja di DPRD Tuban sudah memasuki ujung pembahasan. Hanya saja disahkan atau diundangkannya Raperda tersebut menjadi produk hukum masih menunggu mekanisme lebih lanjut. Namun secara prinsip seluruh anggota fraksi menyepakati keenam usulan Raperda eksekutif.
“Kami (eksekutif) menyambut baik respon dari mitra kerja di DPRD dalam pembahasan Raperda ini, karena sekali lagi ini untuk kepentingan Kabupaten Tuban yang lebih baik kedepan,” ucap wakil bupati dua periode ini.
Untuk diketahui legislator di Kabupaten Tuban pada semester awal 2021 akan meluncurkan produk hukum yang disebut Peraturan Daerah sebanyak sepuluh. Saat ini naskah hukum tersebut masih menjadi Raperda. Didalamnya ada empat inisiatif DPRD yakni, Pertama Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Kedua Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Perangkat Desa. Ketiga Raperda Tentang Corporate Social Responbility (CSR). Keempat Raperda tentang Penanaman Modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sedangkan enam dari inisitif eksekutif yakni, Pertama Raperda tentang Keuangan Daerah, Kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Kelas III di RSUD dr. R. Koesma, Ketiga Raperda tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas, Keempat Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kelima Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan. Keenam Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (min)