JATIMPOS.CO/TUBAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tuban Abu Cholifah Mohamad menegaskan proses Pemilihan Kepala Desa mendatang akan dilakukan secara elektronik. Berbasis aplikasi rencana tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengakselerasi kecanggihan teknologi digital.
Abu menyebut secara teknis nantinya akan diserahkan pada tenaga ahli yang membidangi. Namun pada wilayah regulasi masih disiapkan. Politisi PDI-P ini menyebut Raperda perubahan kedua Perda nomor 07/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi tanggung jawab Pansus II. Salah satu poin terpenting dari Raperda ini adalah akan menggunakan aplikasi Elektronic Voting atau E-Voting.
“Secara elektronik, tidak dengan cara mencoblos. Kalau orang jawa menyebut ‘nutul’ gitu saja melalui aplikasi E-Voting,” ucap Abu yang juga menjadi anggota Pansus II usai sidang Paripurna Raperda di ruang utama, Jum’at (22/05).
Baca Juga : Laporan Pansus Warnai Babak Baru Sepuluh Raperda di DPRD Tuban
Tentu saja, lanjut Abu, untuk mengimplementasikan E-Voting harus memiliki dasar hukum yang hari ini masih dikerjakan Pansus II. Pandangan dari eksekutif menyebut bahwa usulan Perubahan Kedua Perda Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa inisiasi DPRD dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti lebih mendalam, agar pada pelaksanaannya nanti memiliki kekuatan hukum tetap.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Tuban Miyadi mengungkapkan pemilihan kepala desa secara elektronik sudah harus dimulai di Kabupaten Tuban. Dia mengatakan sudah ada desa di kabupaten/kota di Indonesia memakai cara ini. Menurutnya, mengoptimalkan kecanggihan teknologi sudah barang tentu menjadi proyeksi kedepan dalam setiap pemilihan di setiap pesta demokrasi.
“Tentu saja nanti akan kita petakan desa mana saja secara prasarana siap melaksanakan Pilkades secara elektronik,” jelasnya.
Politisi PKB yang juga menjabat sebagai ketua DPC PKB Tuban ini lebih lanjut mengatakan saat ini yang menjadi konsen dan fokus anggotanya adalah merampungkan sepuluh Raperda. Prioritas di antaranya adalah Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Mekanisme pembahasan masih terus berlanjut.
“Produk hukum peraturan pelaksanaan Pilkades masih terus dibahas, dalam waktu dekat akan diundangkan,” pungkasnya. (min)