JATIMPOS.CO/SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan 5 Raperda inisiatif dan pengumuman nama-nama LHP BPK RI, Senin malam (31/05/2021).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan, Staf ahli, para asisten, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kejari Sampang, Kepala OPD se-Kabupaten Sampang.
Ketua DPRD Sampang, Fadol yang memimpin sidang menyampaikan, rapat paripurna tersebut ada dua pembahasan dengan rangkaian, pertama tentang nota penjelasan 5 Raperda inisiatif, dan pengumuman nama-nama panja LHP BPK RI.
Ia juga menyampaikan, jika Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang, telah mengadakan rapat pada 24 Mei 2021 dengan PAPD Kabupaten Sampang untuk membawa hasil laporan BPK RI terhadap keuangan Pemkab Sampang, tahun anggaran 2020.
Dalam rapat paripurna DPRD itu juga membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang pembentukan prodak hukum desa, Raperda toko modal dan pasar tradisional, Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika, Raperda tentang kesejahteraan sosial, dan Raperda tentang inovasi daerah.Dan menghasilkan keputusan musyawarah yang disepakati bersama.
Badan musyawarah (Banmus) Alan Kaisan, dalam penyampaian mengatakan, jika pihaknya pada tanggal 26 sampai 28 Mei melakukan kunjungan Banmus DPRD Sampang, tanggal 31 penyampaian nota penjelasan 5 Raperda inisiatif dan pengumuman nama anggota LHP BPK RI.
Tanggal 8 Juni, rapat paripurna tentang pandangan umum bupati terhadap 5 Raperda inisiatif dan pengusulan bupati, tanggal 3 sampai 16 Juli pembahasan 5 Raperda inisiatif LHP BPK RI, 17 Juli rapat paripurna dengan acara penyampaian rekomendasi LHP BPK, tanggal 30 Juli sampai 22 Agustus bimtek anggota. Kata Alan Kaisan.
Sedangkan Agus Husnul Yaqin, anggota DPRD Kabupaten Sampang mengapresiasi pemerintah kabupaten Sampang yang telah melakukan program pro rakyat. Sesuai peraturan Kemendagri No 80 tahun 2017 tentang prodak hukum daerah yang menjadi landasan pemerintahan daerah, pembangunan prasarana sehingga tercipta visi misi Sampang hebat dan bermartabat.
“Sesuai dengan subtansi rancangan program daerah secara yuridis, filosofis dan sosiologis sehingga dapat meracang pertumbuhan daerah Sampang kedepan,” imbuh Agus.
Dalam rapat paripurna itu disebutkan 15 nama anggota panja LHP BPK RI, diantaranya, Baihaki, Ahmad Herianto Saleh, Mohammad Ikbal Fathoni, Yuni, Imam Hambali, Mohammad Fathorrosi, Alan Kaisan, Ahmad Hamiduddin, Nurul Huda, Sri Rustiana, M. Faisol Riyadi, Muafi, Purwanto, Suufi Mukarromah, Mohammad Far Far.
Sebelumya, Sekretaris DPRD Sampang, Moh. Anwari dalam laporan mengatakan jika sudah mengundang anggota DPRD sebanyak 45 hadir 33 anggota tidak hadir 12 anggota dengan keterangan ijin 12 orang.
Oleh karena itu, sesuai tata tertib (Tatib) DPRD kabupaten Sampang no 14 tahun 2019, maka rapat paripurna sudah memenuhi ketentuan tata tertib dan kuorum. Tutupnya. (dir/Adv)