JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna bersama Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam di ruang sidang DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (08/06/2021).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan, Fathorrahman membahas perihal penyampaian nota penjelasan Bupati Pamekasan mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.

Rapat Paripurna yang digelar secara terbatas dan virtual tersebut dihadiri oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, Dandim 0826 Letkol Inf Tejo Baskoro.

Selain itu, tampak hadir jajaran pimpinan OPD kabupaten Pamekasan beserta 32 Anggota DPRD Pamekasan.

Anggota DPRD Pamekasan itu meliputi seluruh anggota fraksi PPP, fraksi PKB 3 orang, fraksi Demokrat 2 orang, Fraksi PKS 3 orang, fraksi Gerindra 2 orang, fraksi Madani 3 orang dan seluruh anggota fraksi PAN.

Rapat Paripurna prihal penyampaian nota penjelasan Bupati Pamekasan mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 ini telah memenuhi forum dan dinyatakan sah serta dapat dibuka secara umum.

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathorrahman mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 telah berakhir dan telah selesai diaudit oleh BPK RI dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Saya bersama anggota DPRD Kabupaten Pamekasan mengucapkan selamat atas diterimanya laporan hasil pemeriksaan keuangan dengan opini WTP 6 (enam) kali berturut-turut," kata Fathorrahman kepada jurnalis jatimpos.co.

Kendati demikian, Fathor sapaannya berharap, di tahun mendatang penghargaan ini bisa dipertahankan. Integritas dan tranparansi dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kemarin, diperlukan pertanggungjawaban dan laporan keuangan. Subtansinya telah diatur dalam undang-undang nomer 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

"Berdasarkan pasal 320 ayat 1 undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah  junto 298 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman  pengelolaan keuangan daerah," papar mantan aktivis HMI itu.

"Sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 21 tahun 2011 menyatakan bahwa, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," tambahnya.

Menurutnya, hal itu merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. Maka dari itu, Bupati Pamekasan selaku kepala daerah Pamekasan mempunyai tugas untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 kepada DPRD Pamekasan.

"Sebagai implementasi dari regulasi tersebut, bupati melalui suratnya pertanggal 4 Juli 2021," terangnya.

Terpisah, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Laporan itu diantaranya laporan rasional, laporan neraca, laporan perubahan ekuitas dan laporan catatan keuangan yang dilampiri dengan iktisab laporan keuangan BUMD," jelas Baddrut Tamam.

Kata Baddrut Tamam, hasil pemeriksaan laporan keuangan kabupaten Pamekasan tahun 2020 telah memperoleh opini WTP yang merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK atas audit yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa opini yang diperoleh kabupaten Pamekasan atas laporan keuangan tahun 2020 merupakan yang ke 8 kalinya, tujuh kali berturut-turut," pungkasnya. (did)