JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021.
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat lantai 2 Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Rabu (9/6/2021).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Ayni Zuroh, SE. MM didampingi Wakil Ketua DPRD HM. Soleh serta Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhamad Al Barra LC, M.Hum.
Berdasarkan hasil absensi yang dibacakan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, SE tingkat kehadiran anggota DPRD lebih dari separuh, sidang bisa lanjutkan. “Jumlah kehadiran dewan lebih dari separuh maka paripurna hari ini sah dan telah memenuhi kuorum,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, SE.
Bupati Mojokerto, Hj dr Ikfina Fahmawati, M.Si di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta perwakilan Forkopimda menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kali berturut-turut dari hasil pemeriksaan BPK RI. “Pemkab Mojokerto dapat mempertahankan Opini WTP berturut-turut, mulai 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. ” jelasnya.
Bupati Mojokerto perempuan pertama ini juga menerangkan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI, 1 Februari 2021 mulai pemeriksaan, dilanjut 30 Maret 2021 dan akhir 29 April 2021 , selesai hasilnya Pemkab Mojokerto Raih WTP. ”Kami harap kerjasamanya, agar Pemkab Mojokerto terus bisa mempertahankan predikat WTP dari BPK RI,” harapnya.
Pada paripurna tersebut, Bupati juga menjelaskan, realisasi APBD Kabupaten Mojokerto TA 2020 terdiri dari pendapatan sebesar 102,15% dari target atau sebesar 2 Triliun 402 Milliar 250 juta.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 112,58% atau sebesar 537 miliar 297 juta 509 ribu, PAD mengalami penurunan sebesar 17 Miliar 702 juta atau sebesar 3,19 % dibandingkan PAD TA 2019. ”Mohon doanya bapak ibu anggota dewan yang terhormat, agar kami bisa tetap mempertahankan PAD di situasi pandemi Covid-19 saat ini,” ucap bupati.
Usai pembacaan penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, rapat paripurna ditutup dengan ditandai ketok palu sidang oleh Ketua DPRD, tepat pukul 11.30 WIB.
Tampak hadir pada paripurna, yakni Forkopimda, perwakilan Polres Mojokerto, perwakilan Kodim 0815, perwakilan Kejari, perwakilan Pengadilan Negeri Mojokerto dan sejumlah OPD Pemkab Mojokerto. (din/Adv)