JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Gaji yang diterima para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Mojokerto mencapai 40 juta per orang tiap bulannya. Sedangkan anggota DPRD yang menjabat posisi alat kelengkapan dewan, seperti Ketua Komisi, Ketua Banggar, Ketua Bamus bisa mendapatkan lebih dari anggota DPRD yang lain.


Hal tersebut disampaikan oleh Dra Mardiasih, M.Si, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto di ruang kerjanya. Rabu (28/8/2019).

Menurut keterangannya, gaji dan fasilitas anggota DPRD Kabupaten Mojokerto memang terbilang melimpah. Untuk gaji saja, tiap anggota dewan bisa mengantongi sekitar Rp 40  juta per bulan, belum dipotong PPN /PPh.

Selain gaji, para anggota DPRD juga berhak mendapatkan dana perjalanan dinas yang dikenal dengan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) yang hanya diberikan ketika anggota DPRD ada kegiatan kunjungan kerja, studi banding atau konsultasi ke luar kota. Anggaran SPPD ini cukup lumayan per hari bisa mencapai tutaan  tergantung daerah yang dikunjungi.

”Pemberian gaji dewan sudah sesuai dengan mekanisme, berpedoman PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan sejak 2 Juni 2017.” katanya.

Menurut data yang  dihimpun jatimpos.co rincian jumlah gaji dan tunjangan yang diterima tiap Anggota DPRD:   
Representasi dewan Rp 1,575.000, Tunjangan Beras Rp 279.000, Tunjangan Istri Rp 157.500, Tunjangan Anak Rp 63.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.283.750, dan Uang Paket  Rp 157.500. Total sebesar Rp 39.998.171 (hampir Rp 40 juta).

Sementara itu, Anang RH, anggota LSM GAKK (Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan) dikonfirmasi terkait besarnya Gaji Anggota DPRD, mengatakan  Gaji yang diterima anggota DPRD sekitar Rp 40 juta per bulan. Itu sangat besar, 10 kalinya gaji karyawan Pabrik yang ada di Kabupaten Mojokerto, UMR Kabupaten tahun 2019 Rp 3.851.983,38.

”Gaji Dewan sangat besar harus diimbangi kinerja yang maksimal, benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat biar terwujud masyarakat  Mojokerto sejahtera,” ungkapnya.

Anang juga menambahkan, gaji yang diterima Dewan cukup besar jangan sampai memperkaya diri sendiri dengan mengatas namakan rakyat.

”Para Dewan anda telah disumpah dan janji mengemban amanat rakyat, kalau dalam bekerja melakukan korupsi, lupa janji, kami doakan segera masuk jeruji besi,” imbuh Anang. (din)