JATIMPOS.CO/SUMENEP - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berkurang dua orang karena meninggal. Anggota DPRD itu diantaranya Dekky Purwanto dari partai PDIP (Dapil) 2 dan KH. Ahmad Salim dari partai PPP (Dapil) 3. Dua kursi kosong ini tunggu PAW.

Diketahui, hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Sumenep pada pemilu legislatif 2019 yang tercantum di website KPU Sumenep, daerah pemilihan (Dapil) 2 dari PDI Perjuangan, Dekky Purwanto mengantongi suara terbanyak dengan 7.807 suara. Disusul suara terbanyak berikutnya adalah Ayu Oktavia mendapat 74 suara.

Sedangkan di Dapil 3 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), suara terbanyak diperoleh oleh KH. Ahmad Salim yang mendapat 7.297 suara, kemudia disusul peraih suara terbanyak di bawahnya adalah AH Badri sebanyak 594 suara.

Ketua Komisioner KPU Sumenep, Abd. Waris bahwa manakala terdapat anggota DPRD yang tidak dapat melanjutkan masa jabatan sebagai perwakilan rakyat dengan alasan tertentu maka anggota tersebut semestinya di PAW.

"Pada dasarnya PAW bukan dari pihak kami yang berinisiatif untuk mengisi kekosongan jabatan di bangku DPRD. tetapi kami sifatnya menunggu dan menerima pengajuan lalu kami bisa menindaklanjuti pengajuan tersebut," ujar Waris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (18/10/2021).

Waris menjelaskan, ada mekanisme yang perlu dipahami masyarakat terkait PAW. Sesuai aturan, PAW dilakukan jika ada salah satu anggota dewan yang tidak bisa meneruskan masa  jabatannya setelah dilantik. Diantaranya anggota dewan itu mengundurkan diri, meninggal dunia dan dipecat.

Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mendapat surat pengajuan PAW dalam hal ini DPRD Sumenep sebagai pemohon PAW untuk menggantikan dua anggotanya yang telah meninggal.

"Berdasarkan PKPU RI, penggantinya adalah orang yang masuk daftar caleg tetap (DCT) pemilu terakhir dan memiliki suara terbanyak setelah yang diganti. Apabila dalam satu dapil itu tidak ada lagi, misalnya dalam DCT terakhir cuma ada satu orang, maka akan dipilih dari dapil yang secara geografis berdekatan. Jika lebih dari satu dapil yang berdekatan maka akan dipilih dapil yang memiliki jumlah penduduk terbanyak,” papar Waris.

Lebih jelas, Warits menjabarkan dasar hukum dari mekanisme PAW telah tertuang dalam Pada Pasal 9 ayat 1 dalam PKPU RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa angota DPRD Kabupaten yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai dan Dapil yang sama.

“Pada Pasal 10 ditegaskan, bahwa apabila terdapat lebih dari 1 calon pengganti  antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak dengan jumlah yang sama dalam satu Dapil dan partai politik yang sama, maka calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang,” tegasnya.

Masih kata Waris, detil mekanisme PAW ada pada Pasal 6 PKPU RI dijelaskan bahwa mekanisme PAW anggota DPRD diawali dari pimpinan DPRD Kabupaten menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu kepada KPU Kabupaten.

Selain itu, penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu dapat dilampiri dokumen pendukung. Selanjutnya pada Pasal 7 menerangkan, apabila anggota yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, maka harus ada surat keterangan kematian dari kepala desa, dan rumah sakit tempat dia meninggal.

“Setelah pimpinan DPRD meminta kepada KPU penggantinya siapa, nanti KPU akan melakukan kajian untuk memastikan apakah yang masuk dalam DCT memenuhi syarat atau tidak." katanya.

Dikonfirmasi terpiaah, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abd Hamid Ali Munir mengatakan pihaknya memang nelum mengajukan surat pengajuan PAW pada KPU setempat. Hal ini dikarenakan dari Fraksi terkait PPP dan PDIP belum mengusulkan pimpinan dewan.

"PAW dua anggota DPRD yang meninggal, harus ada usulan dari masing-masing faraksi partai. Kami tidak bisa bersurat pada KPU tanpa ada dasar usulan dari Fraksi bersangkutan. Kami harap mereka segera memproses surat pada pimpinan dewan untuk segera ditindaklanjuti supaaya tidak terjadi kekosongan." ucapnya. (dam)