JATIMPOS.CO//SURABAYA- Perda APBD Tahun 2022 akhirnya disahkan Sabtu (4/12/2021) melalui sidang paripurna DPRD Jatim. Seluruh Fraksi DPRD Jatim menyetujui pengesan APBD 2022 pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad. Pembahasan APBD ini dilakukan secara marathon siang dan malam sejak akhir November 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kinerja DPRD Provinsi Jatim yang dengan cepat, tuntas hingga pengesahan APBD 2022.

Pendapatan daerah yang tertuang dalam APBD Jatim tahun anggaran 2022 tercatat sebesar Rp 27,642 triliun yang berasal dari tiga sumber pendapatan. Antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 17,239 triliun, pendapatan transfer Rp 10,385 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 16,804 miliar.

"APBD TA 2022 memang mengalami penurunan sebesar Rp 7,166 triliun dibandingkan APBD 2021. Hal itu disebabkan ada penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu APBD ini harus benar benar kita manfaatkan untuk mendukung program prioritas dan dioptimalkan menjadi stimulus perekonomian masyarakat dan mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)" tutur Khofifah.

Pada tahun anggaran 2022, Pemprov juga mencatatkan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 1,831 triliun dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA). Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 18,382 miliar berupa pembayaran pokok pinjaman jatuh tempo.

Pembagian belanja sesuai urusan itu terdiri dari urusan pendidikan Rp 7,980 triliun (27,09 persen), urusan kesehatan Rp 4,903 triliun (16,65 persen), urusan infrastruktur Rp 3,858 triliun (13,10 persen), urusan ekonomi Rp 1,638 triliun (5,56 persen), urusan pemerintahan Rp 8.721 triliun (29,61 persen), urusan sosial Rp 2.351 triliun (7,98 persen).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan telah menetapkan sejumlah prioritas program kerja dalam Rencana APBD tahun anggaran 2022. Diantaranya adalah upaya percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi birokrasi struktural untuk peningkatan daya saing.

Kedua prioritas tersebut dijelaskan dalam tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Birokrasi Struktural dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah di Era Perdagangan Berbasis Agro. "Hal ini selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ketiga dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural," katanya di rapat paripurna.

Penyelarasan RKP dan RKPD ini merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan dalam rencana pembangunan satu tahun mendatang.

Untuk mencapai hal tersebut, Khofifah mengatakan diperlukan dua pendekatan yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah, yakni dari sisi pendapatan dan belanja.

"Dari sisi pendapatan, diperlukan reformasi pendapatan ditengah perekonomian yang masih melemah, melalui berbagai inovasi dan dukungan kebijakan yang mendukung pemulihan dunia usaha, serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi," tuturnya.

Selanjutnya dari segi belanja, Khofifah mengaku belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional sesuai kewenangan dan kemampuan pendapatan masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19 baik pada aspek pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan infrastruktur. (*)