JATIMPOS.CO//SURABAYA- Fraksi PKB dan Gerinda di DPRD Provinsi Jatim melakukan rotasi keanggotaan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penetapan perubahan keanggotaan dari dua Fraksi tersebut dilakukan pada sidang paripurna DPRD Jatim yang dipimpin H. Anwar Sadad, S.Ag di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/3/2022).

“Sebagaimana surat dari Fraksi Partai PKB dan surat dari Fraksi Partai Gerindra tertanggal 24 Februari 2022 perihal perubahan sususan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah dibahas oleh Badan Musyawarah dengan bahasan agenda surat tersebut diatas yang diagendaka dalam rapat paripurna kali ini,” ujar H. Anwar Sadad.

Selanjutnya H. Anwar Sadad mempersilakan Sekertaris Dewan untuk membacakan keputusan.

Dr. Drs. Andik Fadjar Tjahjono, MSi, Sekretaris DPRD Jatim membacakan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terdiri :

Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomer 188/0/KPTS/DPRD/050/2022 tentang perubahan ke13 atas keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomer 188/27/KPTS/DPRD/050/2019 tentang penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024, menetapkan :

H. Ubaidillah Fraksi PKB (jabatan anggota) Dr. H.M. Nur Sucipto Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota), Rohani Siswanto, S.E Fraksi partai Gerindra (jabatan anggota).

Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomer 188/0/KPTS/DPRD/050/2022 tentang perubahan ke13 atas keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomer 188/26/KPTS/DPRD/050/2019 tentang penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024, menetapkan : Ferdian Resa Aldi S.T Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota) dan Aufa Sahrili, S. Ak Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota)

Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomer 188/0/KPTS/DPRD/050/2022 tentang perubahan ke13 atas keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomer 188/28/KPTS/DPRD/050/2019 tentang penetapan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024, menetapkan : Hj Umi Zahroh M. Si Fraksi PKB (jabatan anggota),
Hadi Dediansyah, S.Pd. M. Hum Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota) dan Drs. M. H. Rofiq Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota)

Selanjutnya Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomer 188/0/KPTS/DPRD/050/2022 tentang perubahan ke13 atas keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomer 188/25/KPTS/DPRD/050/2019 tentang penetapan keanggotaan komisi-komisi DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024, menetapkan : Komisi A (Pemerintahan) : Ahmad Hadi S. Pdi Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota) Rohani Siswanto S.E Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota).

Komisi B (Perekonomian) : Drs. H. M. Rofiq Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota)  Hadi Dediansyah, S. Pd., M. Hum Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota). Sedangkan Komisi C, Komisi D dan Komisi E tidak ada perubahan. (n)