JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Kukuh Rahardjo mendorong Pemerintah Daerah untuk segera memberikan SK kepada guru yang sudah dinyatakan lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut dilakukan setelah mendapat masukan dan aspirasi dari perwakilan guru P3K kepada Komisi IV DPRD Bondowoso beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, Pemerintah Daerah sebaiknya menjelaskan apa penyebab keterlambatan pemberian SK tersebut.
"Sebaiknya Pemerintah menjelaskan kepada guru P3K, dan segera mencari solusi agar para guru bisa menerima hak-haknya," katanya saat dihubungi melalui telfon selulernya, Sabtu (28/5/2022).
Dirinya menyebut Ada 2 tahap tes penerimaan P3K, Tahap pertama 565 guru, sedangkan di tahap kedua sebanyak 483 guru.
"Kalau yang tahap pertama sudah tandatangan kontrak sementara untuk yang tahap kedua masih belum. Tapi SK belum diserahkan, baik yg tahap pertama maupun tahap kedua," ungkap Kukuh.
Tanpa SK Dan SPMT ( Surat perintah melaksanakan tugas ), maka guru P3K belum bisa mendapat gaji dan hak-haknya sebagai ASN (P3K).
"Sampai sekarang mereka (P3K.red) belum mendapatkan gaji dari Pemerintah, padahal di APBD Bondowoso tahun 2022 sudah dianggarkan untuk gaji guru P3K," ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa Sampai saat ini pihaknya masih belum tau penyebab lambatnya penerbitan SK dan masih ditelurusi.
"Kita masih telusuri penyebab keterlambatan ini, karena sebagai perbandingan di Kabupaten lain, SK tahap pertama maupun kedua sudah dikeluarkan, tapi ada juga yg baru keluar tahap pertama saja," ucap kukuh yang juga Ketua KNPI Bondowoso.
Dirinya berpesan Kepada guru P3K di Bondowoso, untuk bersabar dan tetap melaksanakan tugas mulia sebagai pendidik anak-anak kita.
"Untuk urusan SK akan kita perjuangkan percepatannya, sehingga para guru P3K bisa mendapatkan hak-haknya," pungkasnya. (eko)