JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, di Gedung DPRD Kota Mojokerto Jl. Gajahmada No.145 Kota Mojokerto, Senin (30/5/2022) siang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sunarto, didampingi Wakil Ketua DPRD Soni Basuki Raharjo dan H. Junaedy Malik, SE, serta dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, SE, Sekda Kota Gaguk Tri Prastyo, sejumlah Kepala OPD serta Forkopimda Kota Mojokerto.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan Penyampaian Laporan Pimpinan Anggaran DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD, Penandatanganan Keputusan DPRD dan juga pendapat akhir Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari, SE.

Acara paripurna diawali penyampaian laporan pimpinan tim Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Sulistyowati dari Fraksi PKB, dalam laporannya. Ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati adalah sebagai berikut :

Pendapatan

Pendapatan sebesar 963 milyar 876 juta 748 ribu 546 rupiah 13 sen, terdiri dari Pendapatan asli daerah sebesar 256 milyar 381 juta 213 ribu 286 rupiah 13 sen.

Pendapatan transfer sebesar 691 milyar 229 juta 665 ribu 760 rupiah. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar 16 milyar 265 juta 869 ribu 500 rupiah.

Belanja

Belanja sebesar 953 milyar 448 juta 578 ribu 249 rupiah 7 sen, terdiri dari:   Belanja operasi sebesar 793 milyar 324 juta 921 ribu 530 rupiah 94 sen; belanja modal sebesar 159 milyar 808 juta 715 ribu 618 rupiah 13 sen; belanja tak terduga sebesar 314 juta 941 ribu 100 rupiah. Surplus sebesar 10 milyar 428 juta 170 ribu 297 rupiah 6 sen.

Pembiayaan teridiri dari: Penerimaan daerah sebesar 269 milyar 336 juta 643 ribu 577 rupiah 17 sen; pengeluaran pembiayaan sebesar 5 milyar rupiah; pembiayaan netto sebesar 264 milyar 336 juta 643 ribu 577 rupiah 17 sen; sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar 274 milyar 764 juta 813 ribu 874 rupiah 23 sen.

"Demikianlah laporan pada Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021" ujar Sulistyowati politisi dari PKB ini.

Sementara itu, pengambilan keputusan DPRD atas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Moh. Efendi, SH menyampaikan bahwa DPRD Kota Mojokerto setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"DPRD Kota Mojokerto menandatangani berita acara persetujuan bersama Wali Kota Mojokerto yang ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2022," kata Sekwan Efendi.

Sementara itu Hj Ika Puspitasari, SE, Wali Kota Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya badan anggaran. Sumbangan pemikiran dan kerjasama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama DPRD Kota Mojokerto dari awal hingga dicapainya persetujuan raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021.

"Saya percaya semua ini adalah bagian upaya kita bersinergi untuk menuju perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang lebih baik di masa yang akan datang sesuai dengan tema RKPD yang telah disepakati bersama," pungkas Ning Ita. (din/Adv)