JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Hingga pertengahan tahun 2022 ini, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Lamongan belum jelas.

Ketidakjelasan penyaluran BLT DBHCHT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok tersebut, selain mendapat respon keras dari DPRD Lamongan. Mahasiswa dari PK PMII Unisda Lamongan mulai bergejolak menyuarakan sejumlah ketimpangan yang ada.

Hal tersebut terlihat saat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B dan OPD terkait di Ruang Banggar gedung DPRD Lamongan, Senin (11/07/2022).

Ketua Komisariat PMII Unisda Lamongan, Yusuf menyebut jika BLT yang seharusnya diterimakan belum terealisasi. Bahkan, katanya, data penerima yang dihimpun Dinas Sosial (Dinsos) setempat masih ruwet.

"Maksud kami menanyakan data penerima, kami menerima banyak aduan dari warga terkait penyaluran BLT ini," ungkap Yusuf.

Selain itu, mereka juga mengecam bahwa ada penerima dari kategori ke-3 yang mana penduduk atau warga penerima BLT itu kurang tepat sasaran.

Melihat gejolak para mahasiswa, Sekertaris Komisi B DPRD Lamongan, Anshori memberi solusi agar Dinsos memprioritaskan penerima BLT dari kategori ke-1 dan 2.

"Ini ada alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215 2021, yang untuk bantuan itu tidak sampai 30 persen dan ada alokasi anggaran yang seharusnya 20 persen, tetapi alokasinya melebihi 20 persen, maka kita minta di rubah  atau di kembalikan sesuai aturan di PMK 215 tahun 2021, dengan perubahan itu maka otomatis dana BLT DBH CHT akan bertambah," tegas Anshori politisi asal kecamatan Turi ini

lebih lanjut Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Lamongan ini mengatakan kategori pertama yang berhak menerima adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kategori kedua buruh pabrik rokok yang di PHK. Dan kategori ketiga adalah anggota masyarakat lainya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Untuk skema perubahan anggaran, lebih baik penambahan anggaran nanti tetap  memprioritaskan kategori pertama dan kedua. Karena peruntukannya jelas," ujar politisi Partai Gerindra.

Selain itu hasil audiensi juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti penerima BLT pada kategori ketiga di daerah penghasil tembakau. Yakni Kembangbahu. selain itu ada beberapa kecamatan yang buruh tani tembakau di daerah penghasil tembakau yang tidak terdata, seperti di kecamatan babat, ngimbang, bluluk, Kedungpring, dan Sukorame.

"Terkait hal ini kami meminta semua buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang di PHK dan  ber KTP Lamongan wajib di masukkan di data penerima BLT DBH CHT," tegas Anshori.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lamongan, M. Hamdhani Azhari mengaku masih kesulitan dalam merekap data penerima BLT cukai, dengan alasan agar tidak salah sasaran.

"Data yang sudah masuk sementara sekitar 3.700 calon penerima. Tetapi masih kita petakan lagi agar tepat sasaran. Untuk targetnya bulan September 2022 sudah tersalurkan," terang Hamdhani. (bis)