JATIMPOS.CO/PONOROGO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatene Ponorogo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS TA 2023, Pengambilan Keputusan terhadap KUPA-PPAS TA 2022, Penyampaian Bupati terhadap usulan Raperda tentang Perubahan atas perda nomor 5 tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Kabupaten Ponorogo dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap usulan Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna tersebut di gelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Senin (8/8/2022).

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Ponorogo, dan Forkopimda Ponorogo.

Rencana menaikkan tipe Satuan Polisi (Satpol) PP dan mengubah status RSUD dr Harjono bakal berjalan mulus. Itu setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo menyetujui usulan eksekutif perihal penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah yang baru.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada rapat paripurna sebelumnya sudah menyampaikan nota pengantar usulan perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Alhamdulillah, seluruh fraksi telah sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah yang kami ajukan," kata Bupati Sugiri.

Menurutnya, dua tahapan peyusunan perda sudah terlampaui. Yakni, penyampaian nota pengantar raperda dan pandangan umum fraksi-fraksi. Dua tahapan selanjutnya adalah pembahasan dan penetapan perda. Pihaknya berharap empat tahapan itu berjalan lancar.

"Perubahan, pembentukan, maupun perampingan susunan organisasi dan tata kelola perangkat daerah agar efektif, efisien, dan tepat fungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, " ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa usulan eksekutif tersebut juga mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bersamaan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan perubahan tipe perangkat daerah dan penyebutan kelembagaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd mengungkapkan bahwa sudah menjadi kebutuhan menaikkan tipe perangkat daerah satpol PP yang semula B ke A. Begitu pula perubahan status RSUD dr Harjono Ponorogo yang sebelumnya unit pelayanan teknis menjadi unit organisasi bersifat khusus di bidang kesehatan.

"Pada prinsipnya tidak ada masalah. Semua fraksi sudah menyetujui untuk selanjutnya masuk tahap pembahasan, " terang Sunarto.

Menurutnya, bahwa selama ini keberadaan damkar di bagian Satpol PP yang hanya di pimpin kasi, maka kedepan akan dipimpin oleh seorang kepala bidang.

"Artinya Satpol PP naik kelas menjadi type A, begitu juga dengan rumah sakit yang dulu sebutannya UPTD, kedepan akan berubah menjadi Unit Khusus. Sehingga memiliki kewenangan yang luas yang hubungannya dengan pelayanan publik, " tutupnya. (Adv/nur).