JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamongan menggelar acara sosialisasi pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lamongan tahun 2021 kepada para pelaku usaha yang berada di Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, nominal UMK Kabupaten Lamongan tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 2.488.724,77. Jumlah itu naik sekitar 2,68 persen atau sebesar Rp 65.000 dari UMK tahun 2020 sebanyak Rp 2.423.724,77.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lamongan Hamdani Azhari mengatakan acara tersebut sebagai langkah memberikan sosialisasi pemahaman kepada para pelaku usaha setelah Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Lamongan tahun 2021 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.
"Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur UMK Kabupaten Lamongan tahun 2021 mengalami kenaikan 2.68 persen dari tahun sebelumnya," ujar Hamdani Azhari kepada jatimpos.co usai acara sosialisasi pelaksanaan UMK Kabupaten Lamongan 2021 di RM Aqila. Senin (30/11/2020).
Dani sapaan akrab Hamdani Azhari menyebutkan kenaikan UMK Kabupaten Lamongan tahun 2021 mengalami penurunan nominal dari yang diusulkan Dewan Pengupahan Lamongan sebesar Rp 2.544.910 atau naik sekitar Rp 151.000.
Namun demikian besaran nominal UMK Lamongan tahun 2021 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dia mengatakan besaran kenaikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengacu pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Lamongan.
"Nampaknya Pemprov Jatim tidak menyetujui kenaikan besaran Rp 151 ribu tapi sebesar Rp 65 ribu dan itu hampir sama dengan hasil KHL," ungkapnya.
Pihaknya berharap, seluruh para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lamongan bisa menerapkan besaran UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim.
Kedepan, Dani berharap iklim usaha di Kabupaten Lamongan semakin bagus dengan bertambahnya para pelaku usaha serta pendirian perusahaan dan investor yang masuk Lamongan, maka UMK Kabupaten Lamongan tidak jauh berbeda dengan daerah yang berada di ring 1 Jawa Timur, seperti halnya Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
"Nanti kita berharap sedikit demi sedikit UMK Kabupaten Lamongan akan bisa mendekati seperti halnya daerah di ring 1 Jawa Timur," tandasnya. (bis)