JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 22,4 miliar. Dana tersebut merupakan bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Kepala Dinsos Pamekasan, Moch. Tarsun mengatakan, bahwa penerima BLT DBHCHT merupakan buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Kata Tarsun, sapaan akrabnya, mereka akan menerima bantuan senilai Rp.900 ribu selama tiga bulan.

"Perbulan Rp 300 ribu, untuk DBHCHT BLT totalnya sebesar Rp 22,4 miliar," ujar Kepala Dinsos Pamekasan, Tarsun, Rabu (7/9/2022).

Dalam penyaluran BLT DBHCHT itu, tambah dia, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum (APH). Meliputi, pihak kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, aparat pengawasan internal pemerintah (Apip).

"Tujuannya yaitu agar realisasi program ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tepat sasaran," papar mantan Kadisdik itu.

Menurutnya, masyarakat yang tidak masuk dalam dua kategori itu dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan. Tetapi yang jelas, 13 kecamatan di daerahnya akan kecipratan program tersebut.

"Sekarang masih proses sosialisasi, karena datangnya anggaran itu di pertengahan tahun, kami dapat pelimpahan dari bagian perekonomian," paparnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa pihaknya akan melakukan langkah cepat untuk merealisasikan bantuan itu. Tujuannya, agar supaya BLT DBHCHT segera dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada.

"Termasuk pedoman perbup sebagai pedoman penyaluran, setelah itu akan digelar sosialisasi perbup di 13 kecamatan yang akan melibatkan kepala desa dan pihak terkait lainnya," pungkasnya. (did)