JATIMPOS.CO/SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meminta usulan penambahan masa reses anggota DPRD Jatim dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun sidang dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sikap tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (6/7/2026).

Emil mengatakan, konsultasi diperlukan karena penambahan masa reses belum diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan penambahan masa reses dari 3 kali menjadi 6 kali dalam setiap tahun sidang, mengingat penambahan tersebut tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka diperlukan konsultasi kepada Kemendagri selaku Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Emil saat membacakan Pendapat Gubernur.

Menurut Emil, Raperda tersebut pada prinsipnya disusun untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Penyesuaian itu, lanjutnya, diperlukan agar regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

"Penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dengan memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang terus dinamis," ujarnya.

Selain penambahan masa reses, Pemprov juga memberikan catatan terhadap usulan pemberian fasilitas berupa tas suvenir bagi peserta reses.

Menurut Emil, usulan tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mengacu pada ketentuan standar harga satuan barang.

"Berkenaan dengan penambahan fasilitasi bagi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya, dapat kami sarankan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan barang yang terkait," katanya.

Meski memberikan dua catatan tersebut, Pemprov Jatim pada prinsipnya menyambut baik Raperda usulan DPRD karena dinilai menjadi langkah untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional.

Emil menambahkan, pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD tetap harus berada dalam koridor pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta manfaat bagi masyarakat. (zen)