Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Enam Penjual Miras Ilegal; 3.037 Botol Disita
JATIMPOS.CO/KAB.TULUNGAGUNG – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Tulungagung yang dipimpin IPDA Fatahillah Aslam, berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan minuman keras jenis arak tanpa merek. Penangkapan yang berlangsung hari Senin, 27 Oktober 2025 lalu, di Angkringan Ajuma (Sarseng) tepatnya berada di area Jembatan Ngujang 2, Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.