LPS dan OJK Bersiap Sebagai Penjamin Polis Asuransi Sesuai Amanat Undang Undang
JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Industri keuangan nasional tengah memasuki babak baru dengan perluasan mandat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Melalui amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), LPS tidak lagi sekadar menjamin simpanan perbankan, tetapi juga bersiap menjadi Penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang ditargetkan beroperasi penuh pada tahun 2028.