JATIMPOS.CO/PONOROGO - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menggelar press release dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus perdagangan Organ Ginjal ke negara Kamboja di Kantor Imigrasi Ponorogo, Rabu (5/7/2023).

Lima orang terduga, masing - masing dua sebagai korban, dua berikutnya perantara dan satu sebagai saksi telah diamankan oleh petugas imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Prasetyo menyampaikan, bahwa telah berhasil menggagalkan Iima orang terduga TPPO.

"Satu orang inisial IS (32) sebagai saksi, dua orang sebagai korban dengan inisial MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang, kemudian dua orang lainnya, yaitu dengan inisial WI (34) warga Bogor dan AT (24) warga Jakarta sebagai penyalurnya, " jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kedua korban awalnya mengajukan permohonan paspor baru melalui aplikasi M-Paspor untuk tujuan berlibur ke Malaysia.

"Berawal dari wawancara terkait alasan dan profiling, petugas curiga kepada yang bersangkutan, sehingga petugas imigrasi melakukan pendalaman terhadap keberangkatanya, " ungkap Hendro.

Dari pendalaman tersebut, akhirnya diketahui bahwa kedua terduga korban TPPO tersebut rencananya akan dikirim ke negara Kamboja untuk mendonorkan organ ginjalnya, dengan kompensasi yang akan di berikan, yaitu Rp 150 juta per-orang.

Hendro mengatakan, pihaknya telah berhasil mengaman semua barang bukti, dan akan diaerahkan ke pihak Kepolisian sebagai pelimpahan Laporan Informasi, guna mendalami kembali keterlibatan mereka.

"Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Bersama Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo bekerjasama dengan institusi lainnya, berkomitmen untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyampaikan, bahwa setelah menerima limpahan atas dugaan TPPO tersebut, pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

"Akan kita dalami, apakah bisa masuk unsur - unsur alat bukti dan dengan adanya alat bukti tersebut apakah bisa masuk ke Pasal," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam dan perkembangannya akan terus kami tindaklanjuti, apakah sudah cukup bukti yang selanjutnya dapat kita tingkatkan ke penyidikan.

"Komitmen kami, kita akan sama - sama menindak tegas praktek TPPO sampai ke akarnya." Pungkas AKBP Wimboko. (nur).