JATIMPOS.CO/SURABAYA- Mempertanyakan hasil perdagangan hasil laut yang disepakati antara Pa Agung Widodo dengan Candra Hartono Cs, maka melalui kuasa hukum Flamboyan Law Office melakukan somasi untuk melakukan pertemuan pada Rabu (31/7/2024) di Jalan Ir. H. Soekarno Pondok Nirwana Nomor 292 Surabaya .
Namun Chandra Cs tidak hadir, sehingga akan ditempuh langkah lanjutan. Berikut ini penjelasan kuasa hukum dari Flamboyan Law Office tentang kejadiannya :
Pada hari Jumat, 26 Juli 2024 Pa Agung Widodo melalui Kuasa Hukumnya dari Flamboyan Law Office (dihadiri oleh Dendy Ari Galuh Pasiwi, S.H., M.H., CTLC., Adri Faishal Prabowo, S.H., dan Dhian Diva Derajat, S.H.) telah mengirimkan Surat Somasi I dan Undangan.
Yaitu kepada Saudara Chandra Hartono, Syahril Yanuar Chapri, dan Eddy Hartanto untuk bertemu pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Ir. H. Soekarno Pondok Nirwana Nomor 292, Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Ketiga Surat Somasi dan Undangan telah dikirimkan dan diterima oleh pegawai dan/atau keluarga masing-masing. Surat Somasi I dan Undangan kepada Saudara Chandra Hartono dengan nomor surat 584/SOMASI-I/SU/FLO/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang sudah diterima pada tanggal 29 Juli 2024 oleh Sani (ART).
Surat Somasi I dan Undangan kepada Saudara Syahril Yanuar Chapri dengan nomor surat 585/SOMASI-I/SU/FLO/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang sudah diterima pada tanggal 29 Juli 2024 oleh Kajut (Karyawan).
Surat Somasi dan Undangan kepada Saudara Eddy Hartanto dengan nomor surat 583/SOMASI I/SU/FLO/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang sudah diterima pada tanggal 29 Juli 2024 oleh Dea (Keluarga).
Somasi dan Undangan tersebut pada intinya bertujuan untuk mengundang serta meminta keterangan dan mempertanyakan terkait dengan kelanjutan status usaha perdagangan hasil laut yang sudah sama-sama dijalankan sejak tahun 2019 beserta dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sejak awal oleh para pihak dalam usaha tersebut.
Dalam Hal ini Pa Agung Widodo berhak atas adanya pembagian keuntungan sebesar 30% yang didapatkan dari keuntungan hasil usaha perdagangan laut. Bahwa keuntungan pada tahun 2019 dan 2020 sudah dibagikan dan sudah diterima sesuai dengan persentase yang telah disepakati bersama (Pa Agung mendapat 30%).
Bahwa keuntungan sebesar 30% yang seharusnya didapatkan oleh Pa Agung Widodo dari tahun 2021, 2022, sampai tahun 2023 secara berturut-turut, tidak pernah dibagikan.
Dengan kata lain, Pa Agung Widodo masih belum mendapatkan haknya dari pembagian keuntungan pada tahun 2021 sampai tahun 2023 yaitu sebesar kurang lebih 7 milyar rupiah. Bahkan rekapitulasi penjualan dengan data yang akurat dan valid pun sulit untuk didapatkan oleh Pa Agung Widodo.
Selain itu, ada hal-hal lain yang sifatnya ingin ditanyakan serta diklarifikasi terhadap pelaksanaan usaha perdagangan hasil laut tersebut, diantaranya adalah mengenai pembelian barang dengan harga yang jauh dari HPP yang telah ditetapkan, adanya perbedaan rekapitulasi yang didapatkan secara online recapitulation yang merupakan sumber data yang selalu digunakan bersama-sama dalam merekapitulasi seluruh pencatatan pembukuan.
Terhadap tindak lanjut dari Somasi I dan Undangan yang telah disampaikan tersebut, pada hari dimana pertemuan tersebut seharusnya dilaksanakan yakni pada hari Rabu, 31 Juli 2024 pada pukul 13.00, ketiga pihak yang telah diundang yakni saudara Chandra Hartono, saudara Syahril Yanuar Chapri, dan saudara Eddy Hartanto tidak ada satupun dari mereka yang hadir untuk memenuhi undangan pertemuan yang telah disampaikan tersebut.
Ketidakhadiran ketiga pihak tersebut juga tanpa disertai konfirmasi kehadiran dalam bentuk apapun. Padahal pada tanggal 23 Desember 2023 melalui Kuasa Hukumnya mereka menyampaikan bahwa akan dengan senantiasa membuka pintu perdamaian dan akan membayarkan sejumlah dana yang pada saat itu belum dibayarkan atau belum diterima oleh Pa Agung Widodo.
Dengan demikian ketidakhadiran ketiga pihak yakni saudara Chandra Hartono, saudara Syahril Yanuar Chapri, dan saudara Eddy Hartanto pada undangan pertemuan tanggal 31 Juli 2024 ini patut diduga muncul adanya itikad buruk dari ketiga pihak tersebut untuk tidak membagikan keuntungan yang merupakan hak dari Pa Agung Widodo.
Berdasarkan rangkaian kronologis serta penjelasan yang telah dituliskan di atas, menindaklanjuti tidak ada kehadiran dari saudara Chandra Hartono, saudara Syahril Yanuar Chapri, dan saudara Eddy Hartanto tersebut maka Kuasa Hukum dari Pa Agung Widodo menyampaikan akan menempuh serta melaksanakan upaya maupun proses hukum lanjutan demi terselesaikannya dugaan permasalahan hukum yang telah terjadi ini. (znl/rl)