JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Penuntasan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok oleh pihak swasta PT BBM kini masyarakat Pelapor bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tokoh masyarakat (Tomas) Talok terus bergerak cepat.

Setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Bojonegoro (18/8/2026), kini melakukan koordinasi ke pihak eksekutif diantaranya Camat Kalitidu, Bapak Djuono (19/8/2026) guna mengetahui transparansi penanganan kasus yang diduga merugikan aset desa tersebut.

Langkah ini diambil menyusul adanya pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan bahwa berkas LHP ADTT dikembalikan sementara ke Inspektorat guna memberikan tenggat waktu 60 hari bagi terlapor untuk merespons rekomendasi atau mengembalikan kerugian keuangan desa.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa tidak semua kasus tipikor harus naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, proses hukum tersebut dilihat juga dari besar kecilnya nilai kerugian negara, serta apakah kerugian tersebut dikembalikan atau tidak, di mana keputusan akhirnya berada di tangan pimpinan tertinggi.

Respon Kepala Inspektorat 
Merespons klaim Kejaksaan tersebut, perwakilan Masyarakat Pelapor langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Bapak Gunawan. Pihak Inspektorat mempertegas posisi bahwa ranah mereka murni melaksanakan audit dan penagihan tindak lanjut atas hasil temuan fiskal.

Kepala Inspektorat menjelaskan bahwa sesuai regulasi administrasi pemerintahan, ada waktu 60 hari sejak LHP disampaikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) melalui pihak Kecamatan (Camat) untuk ditindaklanjuti oleh Pemdes sesuai hasil temuan audit tersebut.

Respon Camat Kalitidu
Merespons klaim tersebut, Masyarakat Pelapor melakukan konfirmasi berantai kepada Kepala Inspektorat Bojonegoro, Bapak Gunawan, dan dilanjutkan kepada Camat Kalitidu, Bapak Djuono. Melalui keterangan resmi via pesan singkat pada Rabu (19/8/2026), Camat Kalitidu secara gamblang tanggal alur birokrasi dokumen tersebut.

Bapak Djuono menyebutkan bahwa Surat dari Inspektorat tertanggal 03 Juli 2026, diterima oleh pihak Kecamatan pada 09 Juli 2026, dan telah resmi terkirim serta diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Talok pada 10 Juli 2026.

Berdasarkan hitungan hukum administrasi 60 hari kalender sejak berkas diterima desa (10 Juli 2026), maka batas akhir jatuh tempo pemutihan pengembalian uang tersebut akan habis pada 08 September 2026.

Artinya, per hari ini (19/8), terlapor sudah menghabiskan 40 hari, dan waktu yang tersisa secara hukum tinggal 20 hari lagi. Masyarakat Desa Talok mendesak penegakan hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari intervensi demi kemaslahatan dan keselamatan aset desa. (nto)