JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, ganja dan obat obatan terlarang di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kamis (9/7/2020).

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Joko Susanto bersama Forkopimda Kota Madiun, yaitu Wali Kota Madiun Maidi, Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa, Ketua Pengadilan Negeri Madiun Salman Alfaris dan Perwakilan Kodim 0803 Madiun Kapten Chb Loso.

Menurut Kajari Kota Madiun, Joko Susanto,
barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 30 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Adapun metode pemusnahan narkotika, ganja dan obat obatan terlarang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

" Barang bukti yang dimusnahkan hari ini tadi barang bukti yang sudah putus atau inkracht, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, jadi harus segera dimusnahkan, tidak harus menunggu - nunggu lagi, " jelasnya.

Menurut dia, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus mulai dari pertengahan 2019 sampai akhir Mei 2020. Untuk jenis sabu - sabu atau psikotropika ada 130,77 gram, obat - obatan terlarang ada 1500 tablet dan ganja 253 gram.

" Pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke - 60, " pungkasnya.(jum).