JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secepatnya akan menindaklanjuti dugaan pelaporan penyimpangan serta indikasi adanya tindak pindana korupsi pada program penyaluran bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2019 di Lamongan.

Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi SH MH melalui Kasi Intel Rustamaji Yudica Adi Nugraha SH mengatakan, pihak-pihak terkait yang bersangkutan secara langsung dengan program KUBE secepatnya akan dilakukan pemanggilan.

"Untuk pelapor sudah kita klarifikasi dan dimintai keterangannya, selanjutnya kita akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan siapa saja yang terkait dalam hal tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Lamongan Rustamaji Yudica kepada jurnalis jatimpos.co di kantor Kejari Lamongan. Senin (28/12/2020).

Dia mengungkapkan, untuk pemeriksaan dugaan penyimpangan dan indikasi korupsi tersebut nantinya bukan hanya ada di Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Namun akan mengarah kepada program-program bantuan sosial yang lainnya.

"Sementara untuk saat ini kita masih fokus pada laporan dugaan penyimpangan dalam program KUBE. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada bantuan lainnya," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Rustamaji itu memastikan, apabila nanti ditemukan fakta-fakta lain dalam pada saat pemeriksaan. Tentunya akan dikembangkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Mengenai dengan dugaan penyimpangan bantuan kelompok usaha bersama kita ada beberapa item diantaranya, terkait dengan ternaknya, kandangnya, segala macam itu yang akan kita kembangkan didalam pemeriksaan nantinya," terangnya.

Rustamaji menambahkan, jika nantinya didalam pemeriksaan atau pemanggilan pihak-pihak terkait memenuhi unsur penyimpangan dan indikasi korupsi. Pihaknya secepatnya akan melakukan koordinasi dengan bagian pidana khusus.

"Adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam program Kube ini juga sudah saya komunikasikan dengan bapak Kejari, beliau mengintruksikan untuk segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait," tandasnya. (bis)