JATIMPOS.CO/SAMPANG - Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang perdana terkait sengketa tanah milik Tomo, warga desa Aeng sare, Kecamatan Sampang, sebagai penggugat melawan tiga tergugat sekaligus, Senin (19/8/2019).


Menariknya, tiga tergugat sekaligus tersebut, diantaranya menyeret PT Axis Telekom dan Abdul Muhyi, seorang perangkat atau sekretaris desa Aeng Sare, serta seorang warga bernama Zinal.

Sidang perdata dengan nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sampang tersebut, mempermasalahkan luas tanah 676 M2 dari luas tanah 2.850 M2, milik Tomo.

Dalam sidang pertama berlangsung singkat dan terpaksa ditunda kembali dengan agenda pembacaan perkara dan keterangan kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat.

Ketua Majalis Hakim dalam perkara sengketa tersebut,  Afrizal, SH menjelaskan, agenda sidang sengketa tanah dimaksud adalah mediasi. Namun karena 2 dari 3 tergugat dinilai kurang korperatif dalam hukum, atau tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang terpaksa dilanjutkan dengan memanggil kembali 2 tergugat yang tidak hadir dalam sidang pertama pada tanggal 9 September mendatang.

Dikonfirmasi sejumlah awak media, Tomo sebagai pihak penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah dengan bukti Surat sertifikat tanah. Ia mengaku kaget, karena luas tanahnya berkurang sebesar 676 M2 saat diukur oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) beberapa waktu silam, guna kepentingan tertentu.

Menurutnya, dari luas tanah miliknya diketahui sebagian lokasi tanahnya dibangun sebuah rumah, dan sebidang tower milik PT Axis Telekom yang diakui membeli dan memiliki izin menempati dari Abdul Muhyi, seorang sekdes Aeng Sare Sampang.

Sementara, Zinal yang hadir dalam persidangan, saat dikonfirmasi juga mengaku kaget tanah rumahnya bersengketa. Menurutnya, tanah rumahnya secara sah membeli kepada seseorang. Ditanya Surat sertifikatnya, Zinal mengaku tidak punya, namun memiliki Surat akte jual beli dan surat pernyataan yang mana ada nama dan tanda tangan Sekretaris Desa Aeng Sareh, Abdul Muhyi.

Menyikapi perjalana sidang, Arifin Sahibu, SH, sebagai Kuasa Hukum dari pihak penggugat, mengaku kecewa dan berharap pada sidang berikutnya, PN Sampang dapat menghadirkan seluruh tergugat, agar perkara ini cepat selesai. (dir)