JATIMPOS.CO//LUMAJANG- Pengusaha mie Alwan Noertjahjo, Pria berusia 72 tahun asal Lumajang ini tidak pernah menyerah dan lantang menyuarakan keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Alwan Noertjahjo, selaku pihak korban cessie dari Bank Lippo yang saat ini sudah berganti nama menjadi Bank CIMB Niaga.
Pada Senin (7/6/2021), Alwan Noertjahjo (Pelawan) bersama Kuasa Hukumnya, Teguh Sarimatua Pohan, S.H. dan Ari Susilowati Kartika Sari, S.H., M.H. saat setelah sidang tahap pembuktian di PN Lumajang menceritakan Kepada awak media bagaimana awal kronologi terjadinya perkara.
"Bahwa Perkara ini bermula saat terjadinya penjualan tanah milik Alwan yang dijaminkan kepada Bank Niaga kepada PETRUS EDY SUSANTO (Terlawan-I) melalui cessie," ujar Teguh beberapa waktu lalu.
Teguh menegaskan, bahwa pihak Bank CIMB Niaga tidak mempunyai hak untuk menjual jaminan di bawah tangan melalui cessie.
"Perlu digaris bawahi, bahwa tanah yang dijaminkan pada pihak bank Niaga tersebut sudah dipasang Hak Tanggungan, maka jika debitur wanprestasi Bank CIMB Niaga diharuskan melelang jaminan tersebut dan dilarang mengalihkan (Cessie) TANPA ADANYA PERSETUJUAN dari ALWAN NURTJAHYO selaku pemilik agunan.
Teguh menjelaskan, kliennya, dalam perjanjian kredit dengan Bank CIMB Niaga berhutang 7,5 Miliar. Namun didalam lampiran I tentang AGUNAN dinyatakan berhutang 11 Miliar, dan selisih lebih kurang sebesar 3 M, inilah cikal bakal terjadinya permasalahan "
"Ini sangat aneh, karena terjadinya perubahan nilai hutang tersebut tanpa disertai perjanjian baru yang merubah jumlah hutang”
Menurutnya, jika hutang yang tertuang di dalam perjanjian kredit tidak sesuai dengan yang tercantum dalam hak tanggungan, maka perjanjian itu tidak sah dan harus batal demi hukum.
Teguh mengatakan, Bank CIMB Niaga menghitung hutang klienya pada tahun 2019 sebesar 31 Miliar, padahal menurutnya, di tahun 2018 untuk 3 harta kliennya yang dijadikan jaminan hutang sudah benrnilai 38 Miliar.
"Logikanya pembeli Cessie harus memberi susuk (kembalian) dong kepada Alwan. Jika ragu, Ayo kita bedah nilai aset jaminan. Kita siap mengundang KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang mengatakan 38 Miliar," ujarnya.
Teguh berharap, perlawanan kliennya sudah seharusnya diterima oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, sebab perlawanan ini adalah wujud nyata itikad baik dari Alwan Noertjahjo selaku Debitur, dan dengan demikian tidak ada alasan bagi KETUA PENGADILAN NEGERI LUMAJANG yang berkedudukan SELAKU PENJUAL objek lelang menolak gugatan buyback ini ," ujar Teguh.
Hanya Membeli Cessie
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Petrus Edy Susanto (PES), Yakubus Welianto, menegaskan bahwa PES tidak pernah membeli objek dibawah tangan
"PES hanya membeli Cessie dan itu sah menurut undang-undang," ujar Yakubus Welianto beberapa waktu lalu.
Menurut pengacara yang akrab disapa Weli ini, apa yang sudah dilaksanakan kliennya sudah benar dan sudah tertuang di dalam perjanjian Cessie. Dia juga mengatakan pihak debitur tidak boleh ikut dalam lelang.
"Yang berhak melelang adalah KPKNL, kemudian untuk Buyback tidak ada dalam perjanjian tersebut dan tidak pernah ada," bebernya.
Sebagai informasi, nama PETRUS EDY SUSANTO (PES) tidak asing di khalayak umum. dilansir dari halaman website KPK, https://www.kpk.go.id/id/publikasi/penanganan-perkara/penyidikan/1707.
Disitu dituliskan bahwa PETRUS EDY SUSANTO diduga terlibat dalam perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) Proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 s.d Tahun Anggaran 2015. (yon)