JATIMPOS.CO/NGANJUK - Muhamad Burhanul Karim Direktur CV Adhi Djojo dan Mulyadi Komisaris CV CV Adhi Djojo merasa lega setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mengumumkan amar putusannya, Selasa (8/6/2021).
Amar putusanya yang disampaikan melalui informasi Elektronik E Court itu menyatakan menolak provisi penggugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Ia melalui Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono,SH.MH sangat mengapresiasi Putusan Majelis hakim tersebut karena menurutnya Majelis Hakim sudah Sangat Obyektif didalam menganalisa Perkara ini.
Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan kepada klienya dalam perkara ini mengada – ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh penggugat Bagus Setyo Nugroho. Selain itu hakim juga mengabulkan salah satu eksepsi yang pernah dijukan diantaranya tentang kewenangan kopetensi relatif, gugatan Eror In Persona, gugatan kurang pihak serta gugatan penggugat kabur.
Dengan ditolaknya permohonan provisi penggugat yang pada pokoknya memohon agar majelis hakim (memerintahkan penggugat sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV Adhi Djojo dan berhak menjalankan usaha pertambangan sirtu).
Prayogo menganggap atas ditolaknya provisi ini lebih menguatkan posisi klienya sebagai jajaran Direktur dan Komisaris CV Adhi Djojo dan menganggap pemberhentian dengan hormat Bagus Setyo Nuroho (Wakil Direktur CV Adhi Djojo) sebagaimana yang telah tercatat pada sistem administrasi badan usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, tanggal 24 Nopember 2020 adalah sah karena belum ada pembatalan dan atau dibatalkan oleh putusan pengadilan.
Meskipun masih ada upaya banding maupun upaya hukum lainnya ia mengganggap bahwa penggugat bukan lagi merupakan bagian dari CV Adhi Djojo. (her)