JATIMPOS.CO//SAMPANG- Penanganan kasus dugaan korupsi berjama'ah Dana Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), melalui  Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Se - Kabupaten Sampang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mulai terlihat kendor.

Faktanya, sejak 27 mei 2019 silam dilaporkan LSM Sekoci Sampang , hingga lebih 3 (tiga) bulan saat ini belum ada titik terang ending kasus tersebut.

Ketua LSM Sekoci, H. Ach Bahri mengaku kecewa dengan kinerja Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang yang terkesan lemot.

"Secara pribadi dan kelembagaan, kami kecewa dengan kinerja Kasi Pidsus Kejari Sampang, yang terkesan Lambat," keluh Bahri.

Dikonfirmasi diruang kerjanya, Kasi Pidsus Edi Sutomo menepis pihaknya sengaja melambatkan Kasus PPK tersebut, melainkan karena banyaknya kasus baru yang lebih mendesak di Selesaikan, selasa (27/08).

"Kami bukan lambat mas, tapi karena banyaknya kasus baru yang menurut pandangan kami lebih mendesak juga perlu perhatian serius, namun kami tidak begitu mengesampingkan kasus PPK", Jelas Edi.

Ditambahkan Edi, Kasus PPK masih tahap Penyelidikan ke 2, Karena tahap penyelidikan pertama masih belum maksimal. Diharapkan, tahap penyelidikan tahap ke-3 atau terakhir bisa mencukupi bukti untik menaikkan status ke tahap penyidikan.

Adapun dalam proses Penyelidikan, Edi mengaku telah memanggil Mantan Ketua KPUD Sampang Syamsul Mu'arif, Bendahara KPUD Sampang serta 2 Orang dari 5 Orang PPK yang ada di setiap Kecamatan.

Selain itu, Edi mengaku telah mengumpulkan seluruh Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) PPK Se -Kabupaten Sampang.

Sehingga pihaknya optimis akan membuahkan hasil dalam membidik Tersangka Korupsi Dana Pemilu, di PPK 14Kecamatan.

Sebelumnya, Pihak Kejari Sampang bersama Pelapor dari LSM Sekoci menggelar investigasi dan Penyelidikan ke 14 Kecamatan, sehingga tersangka dugaan Korupsi berjamaah, tentang dugaan Kuat pemotongan Dana Pemilu 2019 mulai menemukan titik terang.

Kejari Sampang mengakui telah menemukan banyak bukti kejanggalan dan penyimpangan dugaan kuat korupsi yang diyakini terstruktur, Sistematis dan massif dalam aliran dana ditubuh PPK hingga KPU Sampang.

Hal ini di jelaskan Maskur Kepala Kejari Sampang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Sampang Edhi Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (27/08/2019).

Ditegaskan Edhi, Kasus PPK tersebut dipastikan akan berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sampang, tegasnya.

Perlu diketahui, Pemotongan Dana Pemilu dimaksud antaranya Honor KPPS, yang seharusnya Rp. 550.000, hanya diberikan Rp. 300.000 hingga Rp. 400.000. Pembuatan TPS yang seharusnya 1.568.000, hanya diberikan Rp.200.000, Rp. 600.000 hingga 1juta saja, padahal rincian yang harus disiapkan dalam setiap TPS antaranya biaya terop, kursi dan meja, triplek, Sound System.

Bahkan uang ATK dan Konsumsi senilai Rp. 44.000 dari 27 orang setiap TPS, juga di korupsi atau di potong, bahkan dikabarkan tidak di salurkan. Dimana seharusnya konsumsi harus 3kali dalam sehari, temuan investigasi malah ada yang tidak menerima sama sekali.

Lain lagi pemotongan Honor KPPS sesuai anggaran KPU Rp. 550.000, anggota 6 orang Rp. 3.000.000, Petugas Keamanan TPS/ Linmas 2orang Rp. 800.000, dengan catatan dipotong pajak 7%, banyak di berikan tidak sesuai anggaran yang disiapkan Pemerintah melalui KPUD Sampang. (dir)