JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Sebanyak 363 Narapidana Lapas Kelas IIB Lamongan mendapatkan Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia tahun 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lamongan Supriyana mengatakan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum telah memenuhi syarat administrasi.
"Narapidana yang telah menjalani minimal 6 (Enam) bulan masa pidana dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi," ujar Supriyana Selaku Kalapas Lamongan, Selasa (17/08/2021).
Persyaratan berikutnya, Supriyana menjelaskan narapidana harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan.
"Selanjutnya Narapidana Harus mengikuti program pembinaan yang telah di selenggarakan di Lapas Lamongan dengan baik," terangnya.
Sementara itu, Maha Bintang Bima Putera salah satu warga Binaan Lapas Lamongan yang mendapatkan remisi sekaligus bebas karena habis masa pidana berterima kasih kepada Kalapas beserta seluruh jajaran.
"Saya berterima kasih kepada bapak Supriyana selaku Kalapas Lamongan dan seluruh jajaran khususnya di bagian Binadik karena untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat dan tidak dipungut biaya," ujar Bima.
Seperti diketahui, menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Terdapat 5 jenis- jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan.
Remisi umum diberikan kepada narapidana pada saat memperingati hari kemerdekaan Indonesia, yakni setiap tanggal 17 Agustus.
Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri. (bis)